Bupati Kubar Tanggapi Polemik Kebijakan PPKM Mikro

Bupati Kubar Tanggapi Polemik Kebijakan PPKM Mikro

Kubar, nomorsatukaltim.com - Kasus lonjakan positif COVID-19 di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, membuat pekerjaan rumah (PR) Bupati Kubar FX Yapan makin berat, dalam menangkal penyebaran yang terus meluas.

Bupati Kubar mengakui, sejak virus COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, tidak semua masyarakat patuh dan mau mengenakan masker. Bahkan, hingga pemerintah akhirnya menelurkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, masih banyak masyarakat yang enggan bermasker saat keluar rumah. Bahkan pemerintah dibuat dilema dengan sikap masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatannya sendiri. “Pemberian sanksi tanpa adanya kesadaran masyarakat hanya akan sia-sia belaka,” ujar Yapan. Kewajiban menggunakan masker di masa pandemi ini tak jauh berbeda saat awal pemerintah mewajibkan penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor roda dua. Meski mereka yang tak mengenakan helm akan dikenakan sanksi, namun masih banyak masyarakat yang melanggar. Begitulah gambarannnya. Kepada awak Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Mayca salah satu pelaku usaha di Kota Beradat ini mengatakan, sebagian masyarakat sudah jenuh dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penanganan COVID-19. Apalagi menurut Mayca kebijakan yang diterapkan pemerintah terlihat membingungkan. Ia mencotohkan, kebijakan soal work from home (WFH) dan work from office (WFO) dalam PPKM Darurat. Kebijakan WFH/WFO itu menurutnya masih belum jelas. Masyarakat masih bisa menafsirkan secara berbeda. Regulasi tersebut dianulirnya kurang tegas. “Misalnya WFO/WFH 50 persen, kan itu saja diinterpretasi bisa beda tuh, misalnya 50 persen itu ada yang menginterpretasinya orang, ada yang menginterpretasinya jam kerja, ada juga ruangan," kata dia. Namun demikian, Mayca menyebut apapun kebijakan yang diambil pemerintah, cara untuk meminimalisasi penularan COVID-19 yakni dengan cara berdiam diri di rumah. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: