Temuan BPK, Perumda Benuo Taka Disebut Rugi Rp 2 Miliar

Temuan BPK, Perumda Benuo Taka Disebut Rugi Rp 2 Miliar

Kinerja Perumda Benuo Taka jadi sorotan dewan. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebut ada kerugian. Benarkah demikian?

nomorsatukaltim.com - Diharapkan mampu menambah pundi pendapatan asli daerah (PAD), kinerja Badan Usaha Milik Daerah itu sepanjang 2020 dinilai memprihatinkan. Pasalnya dari laporan BPK RI, sepanjang 2020 Perumda Benuo Taka menanggung rugi. Nilainya mencapai Rp 2 miliar. Nah, kinerja minor itu mendapat sorotan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diungkapkan saat Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Selasa (29/6/2021) lalu. Ketua Fraksi PKS DPRD PPU, Wakidi menyebut kondisi yang dialami Perumda wajib mendapat perhatian khusus dari Pemkab PPU. Bukan untuk hal lain, tapi semata-mata demi kemajuan daerah. “Perumda ini perlu diselamatkan, karena selama ini pengelolaannya tak profesional. Dari laporan BPK RI, mereka (Perumda) tak punya rencana kerja. Tentu ini sangat kami sesalkan,” ujar Wakidi, Senin (5/7/2021). Bukan hanya dianggap menimbun kerugian, namun juga kehilangan potensi pendapatan dari kontrak gas senilai Rp 4,5 miliar per tahun. Lantaran ada kerja sama minyak dan gas putus kontrak. Ditambahkan Wakidi, Perumda juga punya tagihan pajak pertambangan sampai Rp 5 miliar yang harus dibayarkan, dan punya kewajiban sebesar Rp 2,5 miliar. “Ini bagaimana membayarnya. Modalnya saja minus Rp 2 miliar,” tandasnya. Masih ada lagi, Ketua Komisi II ini juga membuka catatan adanya kepemilikan tagihan piutang senilai Rp 7,5 miliar. Sayang, BPK RI tidak merinci ke mana tagihan itu disampaikan. “Makanya ini jadi perhatian kami semua. Kalau sampai nanti dipailitkan, kan daerah yang rugi,” jelas Wakidi. Menyikapi kondisi ini, legislatif dijadwalkan bakal memanggil direksi Perumda pada pekan kedua Juli nanti. Di sisi lain, dia juga meminta sikap tegas dari Bupati terhadap Direktur Perumda Benuo Taka. “Yang kami sampaikan ini berdasarkan laporan BPK RI, bukan mengada-ada. Makanya harus ada teguran keras dan sanksi tegas dari Pak Bupati,” katanya.

KLARIFIKASI

Terpisah, Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto menyatakan siap untuk mengklarifikasi semua tudingan itu. Menurutnya, memang dibutuhkan sinkronisasi antara perusahaan dan semua elemen pemerintah. Agar semua pernyataan senada. "Ada yang mengatakan kita tidak ada kesiapan dan lain-lain, saya pikir itu opini hanya opini saja," tuturnya. Pada prinsipnya, sambungnya, semua sistem kerja perusahaan itu terbuka dan profesional. Maka dari itu, undangan rapat dengar pendapat (RDP) disambut baik olehnya. "Memang diperlukan RDP ini, penting. Agar apa yang disampaikan tentang narasi-narasi tentang opini itu, bisa kita bantah. Diluruskan," tandasnya. Semua data sudah disiapkan untuk menghadapi panggilan wakil rakyat itu. Mulai data kesiapan perusahaan dalam semua rencana kerja, rencana-rencana bisnis. Pun, data jawaban-jawaban dari LHP BPK RI. Termasuk dengan catatan pajak, masa lampau dan masa kini. Karena ada masa, ada orang. Ada orang, ada masanya. "Karena sesuai arahan Pak Bupati, untuk mampu bersinergi dan tumbuh. Dalam RDP ini, perlu juga dihadirkan Pemkab PPU, sebagai pemilik Perumda Benuo Taka," pungkas Herianto. (rsy/zul) REPORTER: NUR ROBBI S

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: