COVID-19 Sebagai Penantang Baru UMKM
SUDAH menjadi hal yang wajar bagi kita ketika mendengar kata SARS-CoV-2 atau bisa disebut Koronavirus sindrom pernafasan (COVID-19).
Virus yang pertama kali di temukan pada akhir tahun 2019 pertama kali di kota Wuhan, China. COVID-19 masuk ke Indonesia pertama kali pada tanggal 19 Maret 2020. Setelah dideteksi yang ternyata bahwa dua orang tekonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Virus yang menyerang sistem pernafasan tersebut menyebar ke seluruh Indonesia terhitung pada tanggal 9 April 2020 dan sudah tersebar ke seluruh provinsi Indonesia. Termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai daerah paling terpapar virus tersebut. Datangnya COVID-19 ke Indonesia menjadi ancaman bagi masyarakat. Tidak hanya menyerang pada faktor kesehatan masyarakat, tapi juga menyerang berbagai faktor lainnya. Seperti faktor ekonomi, pendidikan dan sampai sistem hukum pun terikat dengan ancaman ini. Dengan diberlakukannya kebijakan dikarenakan virus yang dapat menyebabkan kesehatan terganggu seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek atau pnemunia ringga hingga berat hingga kematian. Banyak kebijakan yang telah pemerintah Indonesia keluarkan contohnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020 dan kemudian di ganti dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tahun 2021. Dari kebijakan-kebijakan tersebut dampak yang telah diberikan sangatlah fatal. Beberapa faktor-faktor yang terdampak yaitu pada faktor pendidikan diberlakukannya sekolah di berlakukan secara tatap muka online lewat platform digital dan membuat turunnya semangat belajar para pelajar. Kemudian pada faktor ekonomi, banyak sekali masyarakat yang mengeluh akibat virus yang bisa menyerang tanpa gejala pada manusia ini menjadi berkurangnya pendapatan hingga kehilangan pekerjaan. Tidak hanya itu, banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar akibat kurangnya jumlah produksi dan permintaan dari konsumen. Tidak hanya perusahaan tapi juga UMKM terdampak hal yang sama dengan faktor industri maupun ekonomi. Di era pandemi seperti ini, banyak hal yang membuat UMKM berubah. Dari turunnya hasil omzet penjualan, kesuliatan dalam pembiayaan/kredit, permasalahan dalam distribusi barang dan sisanya melaporkan kesulitan bahan baku mentah. Dari sini banyak yang melaporkan bahwa imbasnya langsung dari adanya kebijakan PSBB. Kemudian di sektor pengusaha riset kementrian komperasi dan UKM, pedagang besar dan eceran mengalami dampak pandemi COVID-19 yang paling tinggi. Dan disusul dengan UMKM penyedia akomodasi, makanan minuman serta kecil terdampak pada industri pengolahan. Pada hasil riset yang yang ditunjuk dari fakta-fakta tersebut, faktor terbesar yang mempengaruhi UMKM selama masa pandemi COVID-19 dampak pada omzet penjualan, dampak pada permodalan dan dampak pada distribusi. Pada omzet penjualan, tingkat penurunan yang terjadi pada rata-rata penjualan produk UMKM adalah sebesar 50 persen. Menurunnya harga produk dan jasanya untuk tujuan mempertahankan usaha karena sepinya dari pembeli sehingga keuntungan turun lebih dari 75 persen. Kemudian pada permodalan menurut Menteri Koperasi dan UKM pada Agustus 2020, 40 persen UMKM telah gulung tikar dipengaruhi dari dua faktor. Yaitu pemodal yang tidak bisa mendistribusikan produk atau jasa dan karena alasan mematuhi perintah PSBB. Selanjutnya yaitu pada distribusi, dari Kemenkop UKM melaporkan sebanyak 20,01 persen UMKM mengaku mengalami hambatan distribusi akibat kebijakan PSBB. Dari faktor-faktor tersebut kita tahu bahwa, pandemi ini menjadi tantangan yang sulit dan berkepanjangan bagi UMKM sendiri. Pemerintah mengharapkan agar UMKM di Indonesia bisa tumbuh berkembang dan berbaur dengan pandemi COVID-19 ini. Kemudian maju dengan cara produksi maupun jual beli yang lebih baru lagi. Tidak hanya itu. Masyarakat juga diimbau agar membantu dengan cara mendukung produk UMKM. Banyak hal yang bisa dilakukan dari masyarakat maupun dari UMKM itu sendiri. Seperti membantu meningkatkan permintaan terhadap produk yang dihasilkan UMKM, mengeksplorasikan ide baru bagi UMKM demi melawan pandemi dan juga media masa. Dan pemerintah ikut serta membantu mengangkat kembali UMKM agar bisa berdiri menjadi pondasi negara dari sektor industri, agar bisa menghasilkan permintaan ekspor yang banyak. (*/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: