Sengketa SMAN 10: Terbentur Memo Gubernur

Sengketa SMAN 10: Terbentur Memo Gubernur

Perselisihan tak berkesudahan antara SMA Negeri 10 dan Yayasan Melati kian runcing. Kedua pihak bertahan pada pendirian. Perang narasi yang mengungkit sejarah panjang dua institusi pendidikan yang pernah bersatu, tak terelakkan. Yang terbaru, Yayasan Melati menggelar konferensi pers, sementara kubu SMAN 10 turun ke jalan, menolak disposisi gubernur. 

Nomorsatukaltim.com - Pada Rabu (16/6) lalu, ratusan orang tua dan murid SMAN 10 Samarinda menggelar unjuk rasa di depan kantor gubernur Kalimantan Timur. Mereka menuntut Gubernur Kaltim, Isran Noor mencabut disposisi yang memerintahkan SMAN 10 pindah dari Kampus A di Jalan H.A.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir Samarinda. Orang tua dan murid keberatan dengan perintah pemindahan tersebut. Mereka menilai kondisi bangunan dan fasilitas di Kampus B Jalan Perjuangan yang dibangun pemerintah belum memadai. Tidak layak. Dan tidak mencukupi untuk menampung seluruh murid SMAN 10. "Gimana anak-anak mau sekolah di sana dengan kondisi seperti itu (Kampus B). Kita sebagai orang tua murid mengharapkan SMAN 10 tidak dipindahkan. Harus tetap berada di situ (Kampus A). Dan selamanya berada di situ," kata perwakilan orang tua siswa SMAN 10. Aksi mereka didorong oleh kondisi di mana para murid mulai khawatir, gelisah, dan terganggu secara psikologis akibat tindakan-tindakan Yayasan Melati. Yang mereka sebut sebagai perusakan, dengan cara menurunkan atribut plang dan menolak keberadaan SMAN 10 di Kampus Jalan H.A.M Rifaddin Perwakilan orang tua mengatakan, SMAN 10 tidak mendapat pembelaan dari manapun. Dan pihak terkait disebut hanya membiarkan Yayasan Melati melakukan tindakannya berdasarkan disposisi gubernur. Sehingga massa meminta gubernur bersikap tegas. Yaitu mencabut disposisi yang dikeluarkannya pertengahan Mei lalu. "Kalau tidak dicabut, yayasan melati itu akan semakin merajalela, melakukan apa saja yang diinginkannya, karena yayasan melati bertindak berdasarkan disposisi itu," ujar salah satu wali murid, Supangat. Sebenarnya, tuntutan orang tua wali murid sudah diserahkan kepada Komite Sekolah. Yang kemudian bertemu Komisi IV DPRD Kaltim sepekan sebelum aksi tersebut. Namun hasilnya dianggap belum memuaskan. Komisi IV sudah menindaklanjuti hearing komite sekolah dengan memanggil pihak eksekutif. "Tetapi di lapangan tidak ada yang menghentikan Yayasan Melati melakukan tindakan-tindakan melawan hukum," imbuh Supangat. Menurut mereka, Kampus A SMAN 10 di Jalan H.A.M Rifaddin adalah milik sekolah negeri itu. Mereka mengklaim tanah tersebut milik negara. Dan gedung-gedungnya dibangun menggunakan biaya dari APBD dan APBN. "Lalu atas dasar apa disposisi itu dikeluarkan. Kan tidak ada dasarnya. Harusnya Yayasan Melati yang disuruh pergi dari situ. Karena dia (yayasan melati) tidak ada legalitas lagi di situ. Karena hak pakaiannya sudah dicabut," ucap Supangat mempertanyakan disposisi gubernur. Yayasan Melati mendapat hak pakai tanah tempat berdirinya gedung-gedung kampus tersebut pada 1994. Tetapi, menurut Supangat, sejak 2014 hak pakai itu sudah dicabut. Bahkan Yayasan Melati kemudian menggugat pencabutan hak pakai itu sampai ke Mahkamah Agung (MA), hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali. MA memenangkan keputusan gubernur Kaltim saat itu dijabat Awang Farouk Ishak. Dan tanah tersebut resmi diambil alih Pemprov Kaltim. "Sudah ditetapkan MA pada 2016. Berarti sejak saat itu Yayasan Melati tidak lagi punya hak di atas tanah tersebut. Karena tidak ada lagi kepentingannya. Berarti tidak ada legalitas dia berada di sana," tutur Supangat. "Lantas, kenapa Yayasan Melati mengusir anak-anak kami. Dengan merusak semua fasilitas yang ada di sana. Menggemboki kelas-kelas. Merusak asrama. Barang-barang dikeluarkan. Dan semua yang ada di sana diganti atribut-atribut Yayasan Melati. Dasarnya apa?" tanyanya lagi. Persoalan lain, kata Supangat, masyarakat sekitar khawatir apabila SMAN 10 dipindahkan dari Kampus A itu. Sebab anak-anak mereka yang akan memasuki jenjang SMA akan kesulitan mendapat tempat di sekolah negeri yang menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. "Coba dipikirkan, kalau SMAN 10 ini tidak ada, terus anak-anak kami nanti mau sekolah di mana?" tekannya. "Jadi ada tidaknya gedung sekolah di Jalan  Perjuangan, tidak jadi masalah. Yang penting sekolah ini tetap ada di Seberang (Samarinda Seberang, Jalan H.A.M Rifaddin,Red). Karena itu yang di perlukan masyarakat seberang," paparnya. Aksi unjuk rasa yang bejalan damai itu berlanjut pertemuan, diskusi antara massa aksi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi. Dalam diskusi, Adrian Rafli Putra Ramadan, siswa SMAN 10 yang mengaku sebagai jubir aliansi Smaridasa Bersatu yang menggelar aksi, mengatakan bahwa disposisi gubernur tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh Yayasan Melati untuk mengusir siswa-siswi SMAN 10 dari kampus A. "Disposisi tidak bisa dijadikan dasar hukum. Kami sudah mempelajari secara hukum maupun runtutan konflik ini," kata dia. "Tapi kami tidak langsung bertindak. Walaupun kami lihat sendiri ada pencabutan plang asrama. Kami sedih, nangis kami sama-sama. Enggak jelas siapa yang suruh mengganti tanpa dasar hukum," tambahnya berbicara di hadapan Kadisdik Kaltim. Adrian mengaku, sebelum berunjuk rasa di depan kantor gubernur, para siswa juga telah menggelar aksi bagi-bagi flyer dan menggalang petisi dukungan terhadap SMAN 10 Samarinda. Sementara orang tua siswa, kembali menyampaikan aspirasi dalam pertemuan dengan Kadisdik. "Kami orang tua siswa menunggu aksi Kepala Disdikbud Kaltim. Katanya dalam satu minggu akan ada penurunan atribut yayasan melati. Dan memastikan SMAN 10 tetap di Kampus A. Kalau tidak ada, kami akan temui lagi Kepala Dinas untuk meminta janjinya," ucap seorang perwakilan. "Secara hukum, sebenarnya sudah inkracht menang di MA bahwa tanah itu sudah milik Pemerintah. Yayasan tidak bisa memahami itu. Kami juga sebenarnya melanjutkan perjuangan Pak Awang Farouk Ishak. Sehingga kami berkesimpulan SMAN 10 harus tetap di Samarinda Seberang. Tidak ada alasan lagi. Karena di Samarinda Seberang cuma itulah (SMAN 10) sekolah yang berkualitas. Kalau semua menumpuk di Samarinda Kota, kami dapat apa? Itu (SMAN 10) kebanggaan kami. Intinya kami minta SMAN 10 tidak boleh dipindah," tegas perwakilan orang tua lainnya.

Minta Tak Dibahas

Kadisdik Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa soal putusan MA yang sudah inkracht sebaiknya tidak dibahas lagi. Ia menjanjikan akan menindaklanjuti persoalan ini dan mempertemukan para orang tua dengan gubernur. "Saya sudah bergerak, saya rapat dengan Asisten I Setprov, Bagian Aset Pemprov, dan Bagian hukum. Posisi saya sulit. Dari bawah bapak ibu menahan-nahan. Saya ditarik maju-mundur bingung saya. Tapi ini pendidikan saya harus hati-hati," "Semua aspirasi bapak/ibu saya tampung, saya terima, tapi saya tidak bisa memutuskan. Saya akan sampaikan ke gubernur. Kita akan rapat kembali. Saya akan agendakan untuk kita bertemu dengan gubernur. Bisa kok Pak Isran diajak diskusi. Nanti kita temui sama-sama. Pak Isran pasti mau," terangnya kepada pengunjuk rasa. Yayasan Melati  menjelaskan pandangan dan keinginan mereka terhadap penyelesaian konflik panjang ini. Yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis berisi 15 poin. Mula-mula mereka menjelaskan asal muasal berdirinya Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda yang bermula dari SMA 10 Melati yang dibina Yayasan Melati. "Lahirnya pada 1997 yang namanya SMA 10 Melati Samarinda. Dengan perjanjian, SMA 10 Melati yang mengelola akademik. Sementara tugas Yayasan Melati menyediakan fasilitas sarana dan prasarana," tulis Yayasan Melati dalam rilisnya. Selanjutnya, pada tahun 2010, SMA 10 Melati dan Yayasan Melati "bercerai" atau memutus hubungan kerja sama. Atas permintaan Kadisdikbud Kaltim waktu itu. Dan permintaan berpisah disetujui Yayasan Melati. Bahwa sejak putusnya kerja sama tersebut, maka SMA 10 Melati yang berganti nama menjadi SMAN 10 Samarinda tidak lagi berhak menempati gedung milik Yayasan Melati. Yang berada di atas tanah hak pakai yang penguasaan sertifikatnya ada pada Pemprov Kaltim. Yayasan Melati menegaskan, pihaknya tidak pernah mengklaim tanah hak pakai itu milik mereka. "Yayasan Melati secara penuh sadar mengetahui bahwa sertifikat tanah hak pakai tersebut ada pada Pemprov Kaltim." Murjani, ketua Yayasan Melati, mengatakan bahwa sejak berpisah, disepakati SMAN 10 hanya menyewa tempat di Kampus Melati. Kemudian hal-hal yang terkait dengan semua kebutuhan siswa, SMAN 10 wajib membayar ke Yayasan Melati. Kerja sama itu diresmikan antara Disdikbud Kaltim dengan PT Melati Bumi Kaltim pada 2014. Kerja sama meliputi gedung, listrik, air, laundry, catering dan fasilitas lainnya. "Tiga bulan berjalan, Disdikbud Kaltim lancar membayar apa yang menjadi kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama. Empat bulan agak macet tagihannya. Masuk bulan kelima tidak bayar sama sekali. Sampai hari dilakukan penutupan pintu-pintu ruang kelas. Dan akhirnya mereka memaksa membuka gembok dan mengerahkan massa. Mulai murid sampai orang tuanya. Akhirnya karena ini pendidikan dan mereka memaksa masuk, ya sudah kami biarkan saja masuk," jelas Murjani "Kami menjalani itu sangat lama. 10 tahunan," imbuhnya. Berikutnya, dalam rilis, Yayasan Melati mengatakan, dengan tidak adanya dasar hukum yang memayungi SMAN 10 Samarinda untuk menggunakan gedung milik Yayasan Melati di Kampus Melati, maka seharusnya SMAN 10 Samarinda pindah dan menggunakan gedung miliknya sendiri di Jalan Perjuangan dalam kondisi apapun. Sesuai dengan disposisi gubernur. Murjani menerangkan, sebenarnya, gubernur Kaltim telah menyampaikan kepada Yayasan Melati pada 2019. Bahwa Pemprov akan memindahkan SMAN 10 Samarinda pada 2020. Setelah Pemprov membangun kampus di Jalan Perjuangan. Dan sambil menunggu proses pembelajaran siswa/siswi SMAN 10 di Kampus A diselesaikan semuanya, dan berjanji bahwa SMAN 10 tidak lagi menerima peserta didik baru di Kampus A tersebut. Hal itu dinyatakan gubernur setelah Yayasan Melati membeber semua fakta-fakta hukum yang dimilikinya. Dan gubernur saat itu, disebut telah mempelajari hal tersebut. Dan menyatakan bahwa kampus yang disengketakan tersebut sejatinya milik Yayasan Melati. Namun, janji itu dikatakan molor. Sampai pada Mei 2021, Yayasan Melati mendapat informasi ada disposisi gubernur yang memerintahkan SMAN 10 Melati pindah. "Setelah kami konfirmasi ke pihak berwenang (Disdikbud Kaltim) ternyata memang benar ada. Isinya memerintahkan SMAN 10 untuk segera pindah." "Tapi, kami tidak serta merta mengambil alih perintah itu. Seperti yang dikatakan banyak pihak. Kami berkoordinasi dengan pihak berwenang. Pihak berwenang menyampaikan kepada kepala SMAN 10 untuk segara jalankan disposisi. Kami pun bersurat kepada kepala SMAN 10 untuk bersama-sama membantu mereka berkemas. Untuk pindah. Tapi surat resmi kami tidak ada respon," paparnya. "Dua hari setelah itu kita berjalan, kami tidak bisa menunggu berlama-lama. Kami perlu membenahi dan merapikan gedung-gedung untuk menyambut tahun ajaran baru. Akhirnya kami meminta kunci ke petugas, tapi petugas bilang tidak ada kunci. Karena ini kami merasa kami punya wewenang. Ya kami buka. Setelan itu kami juga berdialog dengan kepala SMAN 10. Tapi rupanya belum bisa ditangkap secara jelas," urainya mengenai kejadian pembukaan pintu asrama. Yayasan Melati menyatakan, pihaknya tidak ingin ada pihak lain menempati gedung miliknya tanpa ada dasar hukum yang jelas. Yayasan Melati juga mengaku telah menanggung kerugian sebesar Rp 1,933 miliar dari tanggungan listrik dan air yang tidak dibayarkan SMAN 10. Mereka mengklaim telah melayangkan dua kali somasi terkait hal tersebut. Di samping itu, mereka menegaskan akan terus melakukan penataan ulang, terhadap gedung miliknya di Kampus Melati. Dan terakhir Yayasan Melati menegaskan, pihaknya menolak dengan keras rencana PPDB oleh SMAN 10 Samarinda di Kampus Jalan H.A.M Rifaddin tersebut. Menurut mereka kegiatan tersebut selain bertentangan dengan perintah gubernur, juga diduga sebagai langkah untuk menduduki secara paksa bangunan milik mereka. "Apabila PPDB itu terus dilakukan kami tidak akan segan menuntut pihak manapun. Yang memaksakan kehendak menduduki gedung milik Yayasan Melati tanpa dasar hukum," tegasnya.   Pewarta: Darul Asmawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: