Di Depan Anggota DPRD Kutim, PT Kobexindo Klarifikasi Semua Permasalahan

Di Depan Anggota DPRD Kutim, PT Kobexindo Klarifikasi Semua Permasalahan

Setelah beragam polemik yang timbul, akhirnya manajemen PT Kobexindo Cement menampakkan diri. Di hadapan wakil rakyat, mereka memberi klarifikasi atas semua permasalahan.

nomorsatukaltim.com - Tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu. DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali memanggil manajemen PT Kobexindo Cement. Meski hadir, namun para legislator masih belum mendapat kejelasan. Terutama terkait izin tenaga kerja asing (TKA) yang berada di perusahaan semen itu. Rapat Dengar Pendapat yang digelar Rabu (16/6/2021) itu masih mengambang. Pasalnya para legislator belum mendapat kejelasan. Ditambah tidak adanya data yang dibawa dan tidak hadirnya pihak imigrasi dalam rapat tersebut. Pembahasan awal, mengenai lowongan pekerjaan yang menyaratkan harus menguasai Bahasa Mandarin. Semuanya tuntas dibahas dan diklarifikasi. Hanya saja para wakil rakyat meminta agar syarat dalam info lowongan itu segera direvisi. “Itu tidak cukup diklarifikasi seperti ini. Harusnya ada edaran lowongan kerja pengganti,” tegas Agusriansyah, anggota Komisi D DPRD Kutim. Lalu permasalahan merembet ke legalitas TKA. Sempat terjadi perbedaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Kaltim. Data milik Disnakertrans Kutim ada 28 TKA milik PT Kobexindo. Sementara dari Disnakertrans Kaltim sebanyak 44 TKA. Namun, ternyata hal itu karena 16 TKA lainnya merupakan pindah tugas dari Pulau Jawa. Mengingat PT Kobexindo juga memiliki proyek di Jember. Namun sudah lebih dulu berada di Indonesia. Tapi anggota DPRD Kutim lainnya, Asmawardhi mewanti-wanti. Agar pihak Disnakertrans bisa memastikan legalitas para TKA tersebut. Mengingat saat sidak pekan lalu, ia mendapati salah satu TKA masuk hanya menggunakan visa kunjungan. Bukan visa kerja atau visa menetap di Indonesia. Perihal ini jadi sorotan, mengingat ada pemasukan bagi daerah mengenai hal itu. “Makanya jangan sampai dimanfaatkan. Saya minta pastikan visa mereka benar-benar. Harus sesuai dengan legalitas yang berlaku,” ujar Adi, sapaan akrabnya. Izin kerja TKA tersebut ternyata berkontribusi menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu akan masuk ke kas daerah di mana TKA ditempatkan. Setahun, PNBP yang diterima daerah untuk satu TKA bisa mencapai 1.000 dolar. “Lumayan bisa jadi PNBP dan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim,” urainya. Kemudian masuk ke persoalan izin yang sudah dikantongi. Laporan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, banyak izin yang belum dikantongi. Meski dibantah pihak perusahaan, tetapi para legislator masih sulit memastikan. Sebab tak ada bukti fisik izin yang dibawa. Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement, William menjawab satu per satu persoalan yang mengemuka. Terutama mengenai TKA yang masuk. Ia menjelaskan proses yang dilakukan Kobexindo untuk mendatangkan TKA. Mulai dari membuat dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Berlanjut mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi tiap orang TKA. Hingga membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi para TKA. “Semua kami jalani sesuai prosedur,” ujar William. Namun mengenai adanya TKA yang masih memakai visa kunjungan, ia tak bisa memberikan jawaban pasti. PT Kobexindo hanya berjanji bakal mengecek ulang dan memastikan itu tidak terjadi. Kemudian untuk memakai tenaga kerja lokal, PT Kobexindo juga belum bisa memastikan. Ia hanya berani memberi persentase 60-40. Artinya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persennya adalah TKA dengan keahlian khusus. “Untuk pekerja lokal saat ini masih terbatas, karena operasi belum berjalan penuh,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: