Aktivis Khawatir Pabrik Semen Ancam Kerusakan Objek Wisata Lain
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Kehadiran pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau Kutai Timur (Kutim) benar-benar banyak polemik. Salah satu hal yang disorot adalah rusaknya objek wisata di sekitar areal pabrik. Bukan tak mungkin kerusakan juga merembet ke destinasi wisata lain selain Gua Segegeh yang sudah hancur.
Kelompok aktivis Kutim yang tergabung dalam organisasi Fraksi Rakyat pun angkat suara. Erwin Syuhada menyebut, hancurnya obyek wisata Gua Segegeh tentu tidak sebanding dengan hadirnya pabrik semen. Apalagi fokus Desa Selangkau dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) adalah pariwisata.
“Hal ini senada dalam Ranwal (Rancangan Awal) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kutim tahun ini, di mana Gua Segegeh masuk sebagai salah satu potensi pariwisata Desa Selangkau,” ucap Erwin.
Jika meilhat rencana pembangunan tersebut, ia menilai kondisi di lapangan adalah ironi. Karena kehadiran pabrik semen itu justru melanggar rencana pembangunan pariwisata di Kutim.
“Ini juga kami sayangkan dan tentu ini pukulan keras bagi dunia pariwisata Kutim,” imbuhnya.
Lalu, dirinya juga menilai objek wisata lain bakal senasib dengan Gua Segegeh. Tempat wisata itu adalah Pantai Jepu-Jepu. Tentunya melihat pola dan perlakuan yang sama dengan hancurnya Gua Segegeh. Kemungkinan terbesar, akses masyarakat menikmati Pantai Jepu-Jepu akan tertutup.
“Bisa jadi dialihkan atau dilarang sama sekali,” tuturnya.
Pasalnya dalam Ranwal RPJMD Kutim 2021, lanjutnya, Pantai Jepu-Jepu telah dihilangkan sebagai potensi pariwisata. Jika terjadi demikian, maka kesempatan mengelola pariwisata menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Desa Selangkau telah hilang.
“Lebih jauh masyarakat sekitar yang akan merasakan efek buruk dari kerusakan yang terjadi ini,” sebutnya.
Kondisi ini sebenarnya sudah diprediksi oleh kalangan aktivis Fraksi Rakyat. Maka kini harusnya pemerintah bisa turun tangan. Mumpung progres pembangunan pabrik masih dalam tahap pra produksi. Pemkab Kutim diharapkan mampu untuk meninjau ulang berbagai izin, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik semen itu.
“Masih ada waktu. Pemerintah masih bisa me-review ulang Amdal perusahaan dan membenturkannya pada kondisi lapangan yang terjadi,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kutim diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi atas aktivitas yang telah berlangsung. Termasuk pula terkait keluhan masyarakat, kerusakan lingkungan dan efek domino lainnya.
“Jika dari evaluasi tersebut telah menyalahi aturan dan beberapa kesepakatan maka wajib bagi pemerintah untuk mengusulkan penarikan izin pendirian pabrik semen,” tandasnya. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: