Polsek Sebulu kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kukar, nomorsatukaltim.com - Masalah peredaran narkoba masih belum selesai di Bumi Mulawarman. Satu demi satu pelaku pengedaran narkoba kembali ditangkap. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Polsek Sebulu. Dua pelaku kembali diringkus oleh unit Reskrim.
Penangkapan dua pelaku masing-masing berinisial JD (35) dan BD (47), merupakan hasil pengembangan dari pelaku KL, yang diringkus satu hari sebelumnya. Dijelaskan Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, JD dan BD ditangkap di sebuah Guest House di Samarinda, Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 15.00 Wita. Keduanya diketahui masuk dalam buruan kepolisian, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polsek Sebulu terhadap pelaku, didapati satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,36 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk alat hisap bong dan satu unit telepon genggam yang diakui milik pelaku. "Penangkapan hasil pengembangan tangkapan sebelumnya," ujar Agus Kurniadi, Kamis (10/6/2021). Akur - sapaan akrab Agus Kurnia mengatakan, para pelaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut. Sebelum ditangkap oleh kepolisian di Samarinda. Para pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Sebulu, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Keduanya pun kini diancam dengan Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus narkoba memang masih kerap ditemukan di wilayah hukum Polres Kukar. Bahkan belum lama, yakni Rabu (2/6/2021) lalu, Polres Kukar berhasil memusnahkan 5,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 1 kilogram ganja. Dua jenis barang haram tersebut, didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Kukar pada bulan April lalu. Dengan total 4 pelaku yang ditangkap. Jika dirupiahkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih. Ini menjadi pemusnahan terbesar yang dilakukan oleh Polres Kukar. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: