Pemuda di Balikpapan Tikam Teman Usai Minum Miras
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Minuman Keras (Miras) membuat seseorang gelap mata. Contohnya seperti yang dialami seorang pemuda berinisial AR. Dia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polresta Balikpapan.
Pria berusia 20 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dengan begitu ringan tangan menikam teman mabuknya sendiri. Aksi berdarah itu terjadi pada Jumat (28/5/ 2021) lalu sekira pukul 02.30 Wita. Dengan tempat kejadian di Jalan Letjen Suprapto, Karang Jati, Balikpapan Tengah. Tepatnya halaman parkir kantor Pertamina depan SPBU Karang Anyar. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama mabuk. Entah kenapa, keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung pada aksi penikaman yang dilakukan oleh AR. "Antara pelaku dan korban sama-sama habis minum, sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penikaman tersebut. Jadi korban dan pelaku sama-sama tidak sadar atau mabuk," ujar Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, Selasa (1/6/2021). Akibatnya, korban mengalami satu luka tusukan pada bagian perut yang cukup serius. Namun beruntung tidak sampai meregang nyawa, dan korban dipastikan selamat. "Luka tusukan di bagian perut. Korban hingga saat ini masih dalam keadaan selamat," jelas AKBP Sepbril Sesa. Usai kejadian, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan yang mendapat laporan dari korban langsung bergegas memburu pelaku hingga ke rumahnya. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Sabtu (29/5/2021) pelaku yang diketahui juga seorang residivis kasus pencurian itu diciduk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. "Pelaku langsung diamankan keesokan harinya di rumahnya di Jalan Mayjend Sutuyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Diamankan juga barang bukti satu buah badik lengkap dengan sarungnya," tambah Wakapolresta Balikpapan. Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku AR, dirinya nekat menikam temannya tersebut lantaran tersinggung oleh ucapannya. Hanya saja saat itu pemuda ini mengakui berada di bawah pengaruh alkohol. "Dia nyinggung utangku. Padahal sudah ku bayar. Tapi dengan suara ngolok pak," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: