Operasi KRYD, Polsek Balikpapan Barat Ringkus 4 Pelaku Kriminal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Balikpapan Barat telah berjalan sepekan terakhir. Dari operasi tersebut, empat pelaku berhasil diringkus dengan tiga kasus kriminal berbeda.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, usai pelaksanaan Oprasi Ketupat Mahakam 2021, Kapolda Kaltim, Herry Rudolf Nahak langsung memerintahkan jajaran setiap Polres dan Polsek untuk melaksanakan KRYD. "Operasi Ketupat selesai, kita lanjutkan dengan KRYD selama sepekan kemarin. Dan kita mendapatkan hasil ini, senjata tajam, kemudian narkoba ada dua TKP (tempat kejadian perkara) tersangkanya tiga orang," ujarnya, Kamis (27/5/2021). Lanjut Kapolsek Balikpapan Barat, untuk dua kasus pengungkapan narkoba, pihaknya menangkap seorang tersangka di kawasan Gunung Bugis dengan berat sabu 0,32 gram. Sementara yang kedua, pihaknya meringkus dua orang dengan TKP yang sama, yakni di Gunung Bugis pula dengan berat sabu 1,26 gram. "Dua kasus sabu di Gunung Bugis semua. Cuma penangkapan dan berat sabunya yang berbeda. Dengan tersangka pertama yang diamankan berinisial AN, BB (barang bukti)-nya 1,26 gram. Yang kedua ini ada dua tersangka, yakni OB dan AD, dengan BB-nya 0,32 gram," jelasnya. Sementara itu satu kasus senjata tajam (Sajam) yang diungkap jajaran Polsek Balikpapan Barat, yakni pada Jumat (21/5/2021) malam di kawasan Jalan L Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, dengan tersangka berinisial IR (23). "Pelaku mengendarai roda dua namun dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Jadi anggota memeriksanya dan didapati sebilah sajam jenis badik," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Operasi KRYD ini akan terus digiatkan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat. Tujuannya agar kawasan Balikpapan Barat aman, nyaman, dan terkendali. "Kita tetap untuk Polsek Balikpapan Barat, kita komitmen untuk meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. Supaya Balikpapan Barat itu aman situasinya," tegad Kompol Totok. Sasaran dalam KRYD sendiri adalah minuman keras, sajam, narkoba, senjata api, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara bagi para tersangka yang telah ditangkap untuk kasus sajam, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara untuk tiga orang tersangka sabu disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Untuk yang empat orang ini, sementara masih pemain baru semua," tutup Kapolsek Balikpapan Barat. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: