Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, 678 Warga Dihalau Masuk PPU
PPU, nomorsatukaltim.com - Meski masih dibatasi untuk keluar-masuk Penajam Paser Utara (PPU) selama libur lebaran akibat pandemi COVID-19, tak sedikit masyarakat tetap ngotot. Ada ratusan warga luar Benuo Taka yang putar balik karena dihalau masuk.
Sebanyak 678 warga Balikpapan dan sekitarnya terpaksa putar balik. Mayoritas karena tidak membawa surat rapid test antigen. Mereka ialah yang menggunakan pintu masuk pelabuhan penyeberangan speedboat dan kapal motor. "Hingga Sabtu sore kemarin (15/6/2021), yang terdata dari kami mencapai 678 pelaku perjalanan yang sudah putar balik kembali ke arah Balikpapan. Karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19," ucap Pelda Gusti Dian Setyawan, personel Posko Pengetatan, Minggu (16/5/2021). Jumlah ini meningkat. Sehari sebelumnya, tercatat sekira 400 pelaku perjalanan yang terhalang masuk. Alasannya juga serupa. Gusti menjelaskan, tim gabungan bekerja sesuai instruksi. Mengawal peraturan pengetatan yang tertuang dalam surat edaran bupati nomor 440/565 / TU -Pimp / 148 / Pem. Aturan ini keluar berkaca dari lebaran tahun sebelumnya. Pun untuk mempertahankan zona hijau corona tidak kembali memerah. Kebijakan ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten atau masyarakat yang bukan warga ber-KTP asli Kabupaten PPU, harus membawa surat keterangan rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam. Optimasi fungsi posko COVID-19 terhitung sejak tanggal 6-17 Mei mendatang. "Karena petunjuk dari bupati, bunyinya sudah jelas ya bahwa siapa saja yang bukan ber-KTP PPU apabila memasuki PPU atau melewati PPU harus mengunakan surat bebas COVID-19, tujuannya agar memutuskan penyebaran COVID-19 di PPU," tutupnya. (rsy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: