Ada Klaster Rumah Ibadah, Satu RT di Balikpapan Masuk Zona Merah
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Setelah sebelumnya kasus COVID-19 di Balikpapan perlahan melandai, menjelang Hari Raya Idulfitri satu kasus menjadi sorotan. Yakni, munculnya klaster rumah ibadah di RT 47 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Satgas COVID-19 Balikpapan membeberkan, jemaah Masjid Arr Rahmah di kawasan Perum Bumi Nirwana, Balikpapan Utara terpapar COVID-19. Total saat ini, terdapat 24 orang di lingkungan RT 47 yang terpapar, 23 orang di antaranya adalah jemaah masjid tersebut. "Kita tetapkan zona merah di RT tersebut. Nanti, melalui Lurah akan pasang bendera merah, karena di sana totalnya ada 24 orang dari klaster rumah ibadah," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat press release di halaman pemkot, Senin (10/5/2021). Sesuai aturan di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, lingkungan RT yang masuk zona merah maka rumah ibadah di wilayah tersebut wajib ditutup. Lalu lingkungan sekitar tidak boleh mengadakan kegiatan yang bersifat berkerumun. "Kita terpaksa menutup tempat ibadah tersebut. Hari ini kita tetapkan ibadah di sana ditutup. Tapi kalau azan dan salat masih ada, cuma itu untuk kaum dan pengurus masjidnya saja," jelasnya. Sementara itu Dinas Kesehatan Kota (Diskes) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan tracing terhadap warga sekitar. Total rumah yang terpapar sebanyak delapan rumah dan tracing terus diperluas. "Saat ini sudah ada delapan rumah di sana yang kena. Ada dua pasien dari mereka yang dirawat di rumah sakit karena gejala berat," ujarnya. Pihaknya juga telah meminta Satgas COVID-19 di RT tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas warganya. "Kami juga meminta satgas di sana untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan," tegasnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: