Puluhan Kosmetik Ilegal Diamankan

Puluhan Kosmetik Ilegal Diamankan

Sa (25) bersama puluhan barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan di Mapolres Berau, Jumat (11/10). Tanjung Redeb, Disway – Wanita berusia 25 tahun berinisial Sa, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah kedapatan mengedarkan produk perawatan wajah ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau di Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Redeb, Kamis (10/10) lalu. Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pengungkapan maraknya penjualan kosmetik ilegal tersebut karena adanya informasi masyarakat. Setelah menerima pengaduan, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengamanan. “Sekitar pukul 12.30 Wita, kami amankan pelaku di rumahnya beserta obat perawatan wajah atau kosmetik ilegal yang dijual secara bebas,” ungkapnya, Jumat (11/10). Dijelaskan Rengga, pelaku merupakan agen yang memasok produk perawatan wajah itu dari Makassar, Sulawesi Selatan. Hanya, dalam mengedarkannya tidak dilengkapi dengan surat izin, sehingga kosmetik dianggap ilegal dan tidak bisa diedarkan luas ke masyarakat. Rengga menyebut, ada sekitar 40 kosmetik perawatan wajah dengan berbagai merk. Seperti 16 kotak BB Whitening Glow, 2 botol Toner NR Glow, 2 Sabun NR Glow, 4 Krim NR Glow, 5 Toner GB Glow, 5 Krim GB Glow, 3 Sabun GB Glow, 1 botol Sabun Zam–zam, 1 krim Zam–zam, dan 1 kotak Whitening Cream Zam–zam. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 3 resi pengiriman, dan 15 buku catatan. “Semua barang yang dijual merupakan obat pemutih bagi perempuan yang tak memiliki izin. Dan kandungan obat diduga membahayakan kesehatan, mengandung zat mercury karena tidak memiliki sertifikasi dari BPOM,” bebernya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berjualan kosmetik sejak Januari lalu. Dimana harga penjualan kosmetik sekitar Rp 85 ribu per jenis, dan dijual kembali oleh reseller seharga Rp 135 ribu, sampai ke konsumen seharga Rp 150 ribu. “Jadi keuntungan pelaku ini, kalau dalam waktu satu bulan sekitar 200 paket kosmetik, maka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta. Sementara reseller mendapatkan keuntungan Rp 3 juta,” ujarnya. Dijelaskannya, untuk peredaran dilakukan hanya di wilayah Kabupaten Berau saja, yang dimana dalam promosinya dilakukan melalui akun media sosial miliknya. Ia juga mengatakan, bisnis kosmetik ilegal cukup menggiurkan dan cepat mendapatkan keuntungan. Apalagi obat tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga cukup mahal. “Bisnis seperti ini memang sangat menggiurkan,” ungkapnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita yang biasa menggunakan obat pemutih tanpa resep ahli kesehatan kulit, ataupun yang kerap membeli produk pemutih dari media sosial untuk berhati-hati. “Sebaiknya membeli kosmetik atau obat pemutih langsung dari resep dokter agar lebih aman. Jangan membeli barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” pesannya. Jika terbukti kosmetik yang dijual mengadung zat berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar. “Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: