Maksimal 5 Hektare

Maksimal 5 Hektare

Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Sebanyak 1.238 bidang lahan tambak masyarakat di Kalimantan Utara (Kaltara) akan disertifikasi. Ditargetkan selesai pada 2021 ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Syahrullah Mursalin mengatakan, 1.238 bidang lahan tambak, itu merupakan program lintas sektor. “Sebenarnya, yang mengelola itu Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami hanya menyampaikan datanya saja,” ujar Syahrullah, belum lama ini. Disebutkan, 2019 lalu, juga sudah ada 1.615 bidang lahan yang diproses. Dikatakan, batasan maksimal tambak yang akan disertifikasi hanya seluas 5 hektare. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka sertifikasinya harus mendapatkan persetujuan dari BPN. “Lima hektare itu sudah maksimal. Boleh di bawah lima, tidak boleh lebih. Tetapi, jika ada pemilik yang memiliki luas lahan sepuluh hektare, itu bisa dibagi dua. Kembali lagi pada kebijakan BPN," jelasnya. Syahrullah Mursalin juga mengatakan, jika ada pemilik berbeda daerah dengan lahan tambaknya, hal itu tidak menjadi masalah serius. Misal, kata Syahrullah, pemilik berdomisili di Kota Tarakan, sementara tambaknya berada di Tana Tidung. Sertifikasi, kata Syahrullah, tetap bisa dilakukan dengan cara meminta surat keterangan dari pemerintah setempat. “Selain itu, pemilik harus memiliki bukti surat kepemilikan tanah (alas hak) bahwa memang tambak itu benar miliknya. Kalau tahun 2019 lalu, kan tidak ada, hanya surat pernyataan sebagai pengelola. Tahun ini, itu sudah tidak bisa, harus ada surat alas hak, baru bisa lahannya disertifikasi,” terangnya. Dikatakan, salah satu keuntungan sertifikasi tambak, yakni harga beli hasil perikanan dihasilkan dapat lebih tinggi. Terutama jika dijual langsung ke pengusaha penampung, atau cold storage. Pemilik tambak, juga akan memiliki ketergantungan dan kerja sama pihak pengusaha, agar penjualan hasil perikanan dapat lebih. Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan berbagai upaya kepada pelaku usaha tambak, agar dapat memaksimalkan usahanya menjadi lebih meningkat. Salah satunya, melalui sertifikasi bidang lahan tambak, dan itu dilakukan secara gratis. “Ini dilakukan sebagai bentuk solusi, karena memang cukup banyak petambak yang lahannya belum tersertifikasi. Untuk itu, Pemprov Kaltara terus mendorong para petambak menyertifikasi lahan tambaknya,” ujarnya. */ZZA/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: