BKSDA Kaltim Lepasliarkan Seekor Macan Dahan di Hutan Lindung

BKSDA Kaltim Lepasliarkan Seekor Macan Dahan di Hutan Lindung

TANJUNG REDEB, nomorsatukaltim.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, bersama Jaringan Aksi Konservasi (JAK), melepasliarkan satu ekor macan dahan (Neofelis diardi borneensis) di perbatasan hutan lindung Kabupaten Berau dan Kutim, Senin (3/5/2021).

Pelaksana tugas (Plt) BKSDA Kaltim, Nur Patria Kurniawan mengatakan, pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi oleh Polresta Tarakan, Kaltara. Kemudian, diperdalam bersama tim Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim dan didukung tim perawat dan medis satwa liar dari JAK. “Penanganan kasus cukup unik, karena pengungkapan bersamaan dengan kasus lain, dengan tersangka yang sama atas kejelian tim penyidik Polres Tarakan,” katanya dalam rilis, Senin (3/5/2021). Dia berharap, agar koordinasi dan kerja sama ini dapat ditingkatkan. “Apalagi, Kota Tarakan merupakan salah satu gerbang dari Provinsi Kaltara, sekaligus beranda perbatasan negara, yang tentunya memerlukan perhatian lebih,” ucapnya. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau, Dheny Mardiono menambahkan, pada tahap awal, upaya penyelamatan macan dahan telah dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala oleh dokter hewan. “Sebelum dilepasliarkan, harus memastikan kondisi kesehatan satwa,” jelasnya. Setelah dipastikan layak untuk dilepasliarkan, pihaknya segera melakukan persiapan, termasuk merancang alat ringkas pembuka kandang yang secara praktis dapat dibongkar dan dirakit di lapangan. Fungsinya, membuka kandang dari jarak cukup jauh untuk menjaga keamanan tim. Pasalnya, macan dahan termasuk satwa predator yang dalam kondisi terdesak atau terancam dapat menyerang. Bahkan melukai orang-orang yang berada di sekitarnya. “Ketika persiapan matang, baru agenda dilakukan,” terangnya. Dijelaskannya, macan dahan termasuk satwa dilindungi, dalam daftar Peraturan Menteri LHK No 106 tahun 2018. Jika memburu satwa tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hampir di semua hutan Kalimantan pernah ditemui satwa ini. Sementara, populasi di Berau belum diketahui secara pasti, karena belum pernah dilakukan inventarisasi. Sementara, Direktur JAK Paulinus Kristanto menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya penyelamatan satwa liar yang dilakukan BKSDA Kaltim. Terutama, melepasliarkan macan dahan di kawasan hutan lindung yang pengelolaannya melibatkan peran aktif masyarakat dan memiliki lembaga pengelola berbasis masyarakat untuk menjaga dan memantau kawasan hutan yang aktif hingga saat ini. “Kesiapan itu tentu menjamin keselamatan macan dahan setelah dilepasliarkan ke hutan,” katanya. Lanjutnya, Provinsi Kaltim dan Kaltara merupakan salah satu daerah yang kaya keanekaragaman spesies satwa liar dan tumbuhan dilindungi. Oleh karena itu, upaya-upaya konservasi jenis-jenis satwa liar dilindungi terus dilakukan BKSDA dengan berkerja sama berbagai lembaga, mulai penegak hukum, masyarakat, pusat rehabilitasi satwa hingga pengelolaan kawasan konservasi. “Sinergi antar lembaga merupakan kunci keberhasilan dalam penyelamatan spesies dilindungi sebagai bagian dari upaya terpadu konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia,” pungkasnya. Macan dahan adalah hewan nokturnal yang aktif berburu di malam hari. Hewan ini banyak menghabiskan waktunya di atas pohon dan dapat bergerak dengan lincah di antara pepohonan. Mangsa macan dahan terdiri dari aneka satwa liar berbagai ukuran seperti kera, ular, mamalia kecil, burung, rusa dan bekantan. (jun/app/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: