Penjarah Sarang Burung Walet di Sebulu Kukar Diringkus Polisi
Kukar, nomorsatukaltim.com - Nasib malang akhirnya dirasakan DD, pria berusia 33 tahun asal Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar. DD ditangkap Polsek Sebulu, setelah melakukan aksinya membobol gedung sarang burung walet. Pada Sabtu (1/5/2021), sekitar 02.30 Wita.
Awalnya, korban bernama Sarni menaruh curiga. Ada sejumlah orang ingin melakukan pencurian sarang burung walet miliknya. Akhirnya korban pun memberanikan diri mengecek gedung sarang burung waletnya yang terletak RT 9 Desa Beloro, Kecamatan Sebulu. Benar saja, sesampainya di lokasi. Sarni pun mengaku melihat cahaya senter dari dalam gedung sarang burung walet miliknya. Ia pun langsung saja menelepon temannya untuk membantunya. Dari dalam gedung terdengar suara seperti seseorang yang membongkar plat besi di dinding gedung. Sontak saja, Sarni pun langsung berteriak ada maling di gedung miliknya. "Tidak lama kemudian berdatangan warga sekitar mengepung di seputaran rumah walet milik saya," ujar Sarni. Karena terpojok, akhirnya anggota Polsek Sebulu berhasil meringkus pelaku. Setelah menyuruh pelaku keluar dari gedung sarang burung walet melalui atap. Di mana awalnya pelaku masuk ke dalam gedung. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Triko Ardiansyah menjelaskan pelaku tidak beraksi sendiri. Namun berdua bersama rekannya. Tetapi saat kejadian, rekan pelaku berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan curanmor ini, sudah empat kali melakukan pembobolan gedung sarang burung walet. Tiga lainnya berhasil tanpa diketahui si pemilik dengan meraup keuntungan mencapai Rp 30 juta. Triko pun mengatakan, pembobolan gedung sarang burung walet ini kerap terjadi di Sebulu. Namun entah mengapa warga enggan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sehingga pelaku sedikit leluasa melakukan aksinya kembali. Bersama pelaku, Polsek Sebulu pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan. Seperti sebilah parang, sebuah mata dodos untuk mencongkel sarang burung walet, sebuah senter, penutup kepala dan sebotol kecil minyak goreng. Saat ini pelaku harus mendekam di Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Kini pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: