Tapal Batas Mengganjal

Tapal Batas Mengganjal

TANJUNG REDEB, Nomorsatukaltim.com – Sebelum penangguhan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Berau Pesisir Selatan (BPS) pernah nyaris terwujud. Namun, terganjal persoalan tapal batas dengan Kutai Timur (Kutim).

Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat dikonfirmasi terkait DOB Berau Pesisir Selatan, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru. Bahkan, adanya perwakilan dari tim pemekaran ke pemerintah provinsi, juga belum mengetahuinya. “Sebelum membahas lebih jauh, tentu regulasi dulu yang harus diperhatikan. Dulu sebelum moratorium ada, pemekaran BPS memang hanya tinggal selangkah. Hanya saja terganjal batas wilayah antara Berau dan Kutim,” ungkap Gamalis, kepada Disway Berau-Kaltara Kamis (22/4). Gamalis yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu menyebut, seandainya persoalan batas wilayah bisa rampung sejak pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Makmur HAPK-Ahmad Rifai, tentu sebelum masa jabatan pasangan ini habis DOB BPS sudah terbentuk. Sebab, saat kepemimpinan mereka moratorium mengenai DOB belum ditetapkan. “Itu sebetulnya tinggal disentil aja selesai. Cuman akibat dari tidak mau mengalahnya Kutai Timur, sehingga persoalan batas wilayah Berau dan Kutim tak kunjung rampung sampai saat ini,” bebernya. Padahal kata Dia, di dalam peta Provinsi Kaltim, ada cekungan sedikit yang di dalamnya ada ratusan hektare tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Berau. Tetapi Kutai Timur tetap bersikeras itu masuk wilayah mereka. Ketika ditanya, soal kewajiban kabupaten induk nantinya membiayai DOB, Gamalis belum mau membahasnya. Menurutnya, yang lebih baik diselesaikan dan konsentrasikan adalah persoalan tapal batas itu. “Agar segera terbentuk kesepakatan antara kedua kabupaten ini. Biar enggak semakin berlarut-larut,” harapnya. Pembentukan DOB BPS, menurut Gamalis, akan memberikan sejumlah dampak positif bagi warga pesisir. Di antaranya, untuk kemudahan segala jenis pelayanan kesehatan ataupun layanan pemerintah kepada masyarakat. Lalu peningkatan infrastruktur menuju pesisir semakin cepat karena pemerintah setempat memiliki akses tersendiri kepada Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pusat. “Sampai saat ini jalan pesisir selatan yang rusak begitu-begitu terus, meskipun setiap tahun diperjuangkan. Sulit dalam proses penyelesaian ada perbaikan juga hanya sebentar rusak,” jelasnya. Selain itu, pengembangan wilayah jauh lebih cepat dan tentunya akan terjadi peningkatan ekonomi, sosial dan lain sebagainya bisa terpusat tanpa harus ke Tanjung Redeb seperti yang terjadi saat ini. Meskipun mendukung terbentuknya DOB BPS, tetapi Pemkab Berau tidak bisa berbuat banyak melakukan pergerakan, karena moratorium belum ada tanda tanda akan dicabut. Gamalis menekankan, jika moratorium telah dicabut tentu akan segera membantu proses pemekaran 5 kecamatan pesisir menjadi wilayah mandiri. Yakni Kecamatan Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Kecamatan Bidukbiduk “Tidak ada ruginya jika DOB ini terbentuk yang diterima kabupaten induk. Karena ini kepentingan rakyat,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, keinginan masyarakat di lima kabupaten membentuk daerah otonomi baru (DOB) punya secercah harapan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi lampu hijau. Para penggagas membentuk forum percepatan. Sinyal positif dari Lamin Etam terungkap usai perwakilan tim pengusul daerah otonomi baru, bersua dengan Sekretariat Provinsi Kaltim, Senin (19/4) lalu. Ada lima perwakilan daerah yang hadir. Mereka menamakan dari perwakilan Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Kutai Utara, Berau Pesisir, dan calon DOB Samarinda Seberang. “Mereka meminta dukungan pemerintah provinsi, sekaligus menyampaikan informasi pembentukan wadah organisasi,” kata sang sahibul bait, Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Jauhar Effendi. Ia menyebut agenda pertemuan merupakan inisiatif tim pengusul masing-masing daerah pemekaran. Para tamu itu menyebut telah membentuk Forum Koordinasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FKPP-DOB). "Ya, istilahnya mereka kompakanlah. Mungkin supaya suaranya didengar, kan," imbuh Jauhar. Dalam pertemuan itu, Jauhar Effendy mengatakan, pada dasarnya Pemprov menerima setiap aspirasi dan usulan warga Kaltim itu. Soal otonomi, yang paling penting agar masyarakat memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Misalnya, para pengusul pemekaran haruslah mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD daerah induk. Kemudian sudah dilakukan kajian kelayakan untuk memisahkan diri. "Karena begini, kalau rencana mau dimekarkan itu, baik daerah yang mau dimekarkan maupun daerah induk, harus dipastikan tetap bisa berkembang setelah pemekaran," ujarnya.  "Jangan setelah dimekarkan tidak bisa mandiri. Daerah induk juga tertatih-tatih," imbuhnya. Karena, menurut Jauhar, setelah disahkan tidak secara otomatis daerah otonom baru akan dilepas daerah induknya. Harus ada komitmen dari kepala daerah induk untuk membiayai daerah pemekaran selama beberapa tahun. Kendati demikian, Jauhar berkata, beberapa di antara mereka yang menghadap sudah mengantongi kajian. Seperti misalnya usulan DOB Berau Pesisir dan usulan DOB Paser Selatan. Yang katanya, sudah pernah mendapatkan persetujuan amanat presiden (Ampres). Namun persetujuan itu belum diparipurnakan oleh DPR RI untuk jadi DOB. Karena keburu belakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Jadi persyaratannya harus disesuaikan. Begitu juga Paser Selatan," Jauhar menceritakan. Di tambah lagi, ada moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang menyatakan bahwa usulan pemekaran wilayah di Indonesia, ditangguhkan sampai ada Grand Desain, kajian kelayakan jumlah kabupaten kota di Indonesia. "Itu sedang dikaji oleh pemerintahan pusat. Tapi sampai sekarang belum keluar," lanjutnya. Di samping itu, menurutnya pencabutan moratorium masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang penataan daerah. Yang juga belum dirampungkan pemerintah pusat. Rencana penerbitan PP itu dikatakan nantinya akan mengatur kajian mengenai jumlah pemekaran daerah di satu provinsi dalam jangka waktu tertentu. "Jadi pusat tidak mau asal mekar-mekar tapi sulit berkembang. Makanya dibuatlah dulu kajian PP dan grand desain itu. Sembari memberlakukan moratorium," jelasnya. Ia menegaskan lagi, bahwa arahan Pemprov tidak menutup ruang untuk memberi persetujuan atas usulan DOB. Hanya saja, kata dia, Pemprov menunggu kajian dari para tim pengusul. Serta persetujuan kepala daerah dan DPRD induk. Sebab beberapa usulan diketahui belum menyusun landasan itu. Setelah Pemprov menerima usulan yang telah mendapat persetujuan di tingkat daerah dan disertai kajian ilmiah, baru Pemprov akan mengkaji. "Meski moratorium belum dicabut, kalau mau siapkan, siapkan saja dulu. Sewaktu-waktu moratorium dicabut tinggal diajukan. Pokoknya masih panjang lah." "Makanya kita itu begini, artinya usulan-usulan aspirasi itu menurut kami masih logis-lah. Apalagi kalau ada IKN ritme pembangunan dan ekonomi kan akan meningkat. Jadi sejalan saja," pungkasnya. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: