Masa Aktif Dokumen Negatif COVID-19 hanya Berlaku Sehari

Masa Aktif Dokumen Negatif COVID-19 hanya Berlaku Sehari

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan mengumumkan perubahan masa aktif dokumen negatif GeNose C19, rapid antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk keperluan perjalanan.

Bila sebelumnya dokumen bisa berlaku sampai tiga hari, maka sekarang hanya berlaku satu hari saja. Ketentuan itu mulai berlaku sejak Kamis (22/4) kemarin sampai 5 Mei mendatang. Kemudian ketentuan itu berlaku dan berlanjut pada 17 Mei sampai 24 Mei, yakni setelah Lebaran Idulfitri. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut ketentuan itu sesuai adendum Surat Keputusan Satgas COVID-19 Nasional Nomor 13/2021. Tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian COVID-19 selama Ramadan. "Sekarang diperketat. Jadi (contohnya) kalau dia berangkat hari ini ke Jakarta, maka (besok) kalau mau kembali harus rapid lagi," ujarnya, saat meninjau pelaksanaan GeNose C19 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Menurutnya hal itu berlaku bagi semua moda transportasi. Baik di bandara, jalur udara, pelabuhan laut, termasuk terminal jalur darat. Sebab nantinya akan ada pengetatan di semua jalur transportasi. Ia mengimbau bagi pelaku perjalanan untuk berhitung kembali biaya perjalanannya karena adanya aturan baru tersebut, masa aktif dokumen terbatas. "Tanggal 6 Mei itukan transportasinya yang dibatasi. Misalnya di bandara mungkin pesawatnya yang dibatasi. Atau di laut kapalnya tidak berlayar. Tapi kalau sekarang ini orangnya yang dibatasi," terangnya. Sementara untuk perjalanan darat antar daerah se-Kaltim, selama masa mudik, kata dia, masih belum mendapat arahan dari gubernur. Sehingga ia masih tetap menerjemahkan bahwa masing-masing daerah lokal antar kabupaten/kota di Kaltim masih masuk wilayah algomerasi. Sehingga masih diperbolehkan. "Itukan cuma silaturahmi antar wilayah bukan mudik," katanya. Cukup GeNose C19 Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah menerapkan GeNose C19 untuk pelaku perjalanan. Alat deteksi COVID-19 berupa plastik yang menampung nafas orang itu, dinilai lebih murah. Harganya Rp 40 ribu sekali tiup. Prosesnya juga cepat dan efisien. Dalam kunjungan pelaksanaan GeNose, Rizal sempat mencoba metode GeNose. Ia memastikan penggunaan GeNose sudah memenuhi regulasi perjalanan melalui moda transportasi udara. Artinya secara aturan, GeNose sudah diakui sebagai alat deteksi alternatif selain rapid antigen dan tes swab PCR. "Kalau dia lolos (tes GeNose) ya sudah (boleh berangkat)," tukasnya. General Manager Angkasa Pura I SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono menyebut, selama penerapan GeNose terdapat empat orang yang dinyatakan positif COVID-19. "Cuma kemarin dikonsultasikan lagi, hasil tesnya negatif," katanya. Menurutnya, jika seseorang terkonfirmasi positif dengan GeNose, maka pihalnya akan mengarahkan orang tersebut untuk dimonitoring dan mendapatkan konsultasi di ruangan khusus. "Di ruang konsultasi nanti dijelaskan faktor-faktor kenapa dia positif," ujarnya. Setelah itu, yang bersangkutan akan ditawari untuk melakukan tes ulang. Jika berkenan, maka yang bersangkutan akan dikenai biaya tambahan Rp 15 ribu untuk mengganti kantong nafas yang baru. "Kalau hasilnya tetap positif. Silakan melalui tes antigen atau PCR," terangnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seseorang bisa dinyatakan positif, kata dia, terkait dengan teknis penggunaan alat tersebut. Misalnya seorang calon pelaku perjalanan salah dalam meniup kantong udara, atau ada aroma nafas yang menyengat. Misalnya bau rokok atau aroma buah durian yang memiliki bau menyengat. "Kalau hasilnya tetap positif dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, maka sesuai ketentuan yang ada, itu dikoordinasikan dengan pihak maskapai nanti akan di-refund. Sesuai kebijakan maskapai masing-masing," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: