Semakin Tinggi, Semakin Ketat

Semakin Tinggi, Semakin Ketat

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, hingga 19 April mendatang.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Dari 15 provinsi, menjadi 20 provinsi. Termasuk Kalimantan Utara yang baru ditetapkan bersama Aceh, Papua, Sumatra Selatan, dan Riau. Dengan ditetapkannya Kaltara sebagai salah provinsi yang menerapkan PPKM mikro, menurut Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, maka kelurahan/desa hingga RT harus terlibat dalam penanganan COVID-19. Karena itu, kata Zainal, akan ditetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota. Sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. “Setiap kabupaten/kota di Kaltara memiliki jumlah kasus yang berbeda-beda. Semakin tinggi kasus, maka harus semakin ketat. Bukan berarti yang kasusnya sedikit bisa terlena,” ujar Zainal, Selasa (6/4). Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, dengan penerapan PPKM mikro di Kaltara, ada beberapa poin yang harus ditingkatkan. “Salah satunya, adalah kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan,” katanya. Lanjutnya, penegakan aturan juga harus lebih dimantapkan. Terutama bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, penertiban pelanggar protokol kesehatan, masih tergolong lemah. “Sekarang sudah penerapan PPKM mikro, jadi harus ada bukti nyata bahwa Kaltara bisa menekan angka penyebaran COVID-19,” ujarnya. Selain itu, dirinya juga meyakini dengan penerapan PPKM mikro, dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Kaltara. “Untuk kabupaten/kota, saya berharap benar-benar protokol kesehatan itu diketatkan. Jangan kendor,” ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman yang dikonfirmasi, mengatakan PPKM mikro adalah upaya memperbaiki kesiapsiagaan dan strategi penanggulangan COVID-19. Melalui PPKM mikro, setiap desa/kelurahan didorong untuk mendirikan dan mengaktifkan posko tanggap COVID-19, yang berperan sebagai pendamping tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta petugas surveilans dan tim pelacak (tracer) penyebaran COVID-19. “Jadi, nanti akan lebih dimatangkan lagi posko COVID-19 di kelurahan/desa hingga di tingkat RT,” ujar Usman. Pembentukan posko COVID-19 di desa/kelurahan, lanjutnya, dilakukan dengan beberapa langkah. Misal, menentukan struktur atau personel sumber daya masyarakat, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, hingga menilai status zonasi wilayah. “Jika dirasa di satu desa/kelurahan kasus COVID-19 itu tinggi, maka harus ditangani secara khusus. Bisa dengan pemberlakuan karantina wilayah,” jelasnya. Fungsi posko, kata Usman, tidak hanya sekadar pusat informasi, namun juga bertugas untuk melakukan pencegahan. Salah satunya, sebagai media sosialisasi tentang COVID-19 dan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, mengurangi kegiatan di luar rumah, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). “Selain itu, tugas kami adalah pemaksimalan 3T. Yakni tracing, testing, dan treetment,” tuturnya. Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Santiaji mengatakan, dengan PPKM mikro, pengawasan dan pengamanan di posko perbatasan Berau-Bulungan akan kembali diperketat. Bahkan, nantinya akan mendapat tambahan personel dari Ditlantas Polda Kaltara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: