Kepala Dinas Tersangka Korupsi Pasar Baqa Diberhentikan Sementara

Kepala Dinas Tersangka Korupsi Pasar Baqa Diberhentikan Sementara

Samarinda, DiswayKaltim.com - Mantan kepala dinas pasar Samarinda (SS) yang menjadi tersangka korupsi diberhentikan sementara. Pemkot Samarinda meminta ASN berhati-hati dalam bekerja. Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan Bagian Hukum Setkot Samarinda akan turun tangan. Bantuan hukum bakal diupayakan. Berdasarkan aturan kepegawaian maka tersangka diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Kami menunggu surat penahanan dari Kejari Samarinda. Berdasarkan surat itu akan kami proses pemberhentian sementara," katanya. Sugeng menegaskan kepada seluruh ASN untuk bekerja sesuai aturan. Juga hati-hati. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Supaya tidak terjerumus. Kata ia pegawai terkadang tidak punya niat melakukan kesalahan. Namun karena tidak mengerti aturan justru menuai masalah. "Baca baik-baik aturan. Terjemahkan aturan dengan tepat. Kalau ragu, silakan minta pendampingan dengan penegak hukum," ujarnya. Diketahui, Kejari Samarinda mengeksekusi tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Mereka adalah SS selaku kepala dinas pasar Samarinda, SZ selaku kontraktor pelaksana, dan MC selaku PPTK. Proyek pembangunan Pasar Baqa bernilai Rp 17 miliar. Pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar. Pelaku diduga mengurangi spesifikasi pembangunan gedung pasar. (hdd/boy) Baca juga : Spesifikasi Pasar Baqa Dikurangi, Mantan Kadis Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: