Sepanjang Maret, 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk

Sepanjang Maret, 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sepanjang Maret 2021, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil meringkus dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba di wilayah Balikpapan. Satu di antaranya merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dengan kasus yang sama.

Kepala BNNK Balikpapan, M Daud mengatakan, terkait pengungkapan kasus pertama, pada Selasa (9/3/2021) lalu BNNK Balikpapan menangkap seorang pria berinisial IBR alias Bora (64), di rumahnya di kawasan Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Bora yang baru saja menghirup udara segar ini rupanya masih dalam pantauan BNNK Balikpapan. Namun bukannya jera, Bora justru kembali menjadi pengedar narkoba di kawasan Balikpapan Barat. Petugas BNNK Balikpapan pun akhirnya menangkap pria lanjut usia (lansia) ini dengan sejumlah barang bukti sabu di rumahnya di Jalan Letjend Suprapto. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga mengandung methamphetamine (sabu)," ujarnya, Selasa (6/4/2021). Lanjut M Daud, berdasarkan keterangan Bora, bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang berinisial T. Orang itu kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Balikpapan. "Jumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan tersebut total beratnya 18,62 gram," jelasnya. Sementara pengungkapan kasus yang kedua, BNNK Balikpapan menangkap pemain baru dari kawasan Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Adalah pria dengan inisial MR (36) yang ditangkap petugas BNNK Balikpapan di tempat kerjanya. "Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Pada tanggal 31 Maret 2021 petugas mengamankan MR di tempat bekerjanya," ujar Kepala BNNK Balikpapan. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu (bong) dan korek api gas warna hijau, serta tiga paket bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung methamphetamine (sabu), seberat 0,96 gram bruto. "Berdasarkan pengakuan MR kepada petugas, yang bersangkutan telah menggunakan sabu sejak tahun 2019, sebagai dalih obat untuk meningkatkan stamina," jelas M Daud. Dari tangan kedua tersangka, sabu yang berhasil diamankan tersebut senilai total Rp 19,5 juta. Kepada dua tersangka itu, BNNK Balikpapan menyangkakan kedua pengedar narkoba ini dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 3 tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: