Obat Asam Lambung Jenis Ranitidine Dilarang Beredar

Obat Asam Lambung Jenis Ranitidine Dilarang Beredar

Suasana di Apotek Akbar Tenggarong. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim - Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Kukar melarang peredaran obat asam lambung jenis Ranitidine. Kandungan Nitrosodimethylamine atau NDMA dainggap melebihi ambang batas aman. Yakni 96 nanogram per hari. Konsumsi berlebih dapat memicu terjadinya kanker. "Itu (ranitidine,red) ditarik karena adanya edaran dari BPOM," terang Apoteker Pendamping Apotek Akbar Achmad Raufi pada DiswayKaltim.com, Rabu (9/10/2019). Raufi menjelaskan di Apotek Akbar Tenggarong sudah ada penarikan obat ranitidine yang berjenis injeksi. Lantaran cemaran zat NDMA pada ranitidine jenis injeksi lebih tinggi dibanding jenis tablet yang kadarnya masih dibawah batas aman. "Untuk yang jenis tablet masih aman, asal sesuai anjuran dokter," jelas Raufi. Namun Raufi menjelaskan obat ranitidine yang wajib ditarik peredarannya adalah yang berada di dalam list edaran BPOM. Dan untuk Apotek Akbar, baru PT Phapros Tbk yang sudah mulai menarik ranitidine produksinya. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar Ismi Mufidah membenarkan penarikan obat Ranitidine. Tetapi Ismi belum mau berkomentar. Lantaran permasalahan ini ditangani secara teknis. "Iya betul ada penarikan obat (Ranitidine)," ucap Ismi Mufidah. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: