Populasi Terancam

Populasi Terancam

TANJUNG SELOR, DISWAY – Memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin, masih saja ditemukan. Jumat (2/4) lalu, misalnya, Satreskrim Polres Tarakan mengamankan dua macan dahan dan satu burung kakaktua alba di rumah seorang warga Kelurahan Kampung Satu/Skip.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Berau, Denny, keberadaan macan dahan (Neofelis diardi borneensis) di hutan Kalimantan, diperkirakan hanya tersisa 5.000 ekor saja. “Belum lama ini, Polres Tarakan menyerahkan dua ekor macan dahan kepada kami. Satu ekor berusia dewasa dan satunya masih sekira satu tahun,” ujar Denny, Minggu (4/4). Di Kalimantan, lanjutnya, macan dahan bisa ditemukan di hutan hujan dataran rendah. Sementara di Sumatra, macan dahan memiliki habitat di daerah perbukitan dan pegunungan. “Kalau untuk di Pulau Kalimantan, penyebaranannya itu hampir merata. Di Berau dan Bulungan diyakini masih ada spesies macan dahan,” ujarnya. Pada 2008 silam, spesies tersebut dinyatakan rentan punah. Macan dahan Kalimantan, kata Denny, adalah pemangsa terbesar yang ada di Kalimantan, dengan badan yang kekar. Beratnya antara 12-25 kilogram. Sedangkan panjang sekitar 90 sentimeter. Gigi taringnya sepanjang dua inci, secara proporsional terhadap tengkoraknya, gigi taring macan dahan terpanjang dibanding kucing-kucing yang ada. Selain itu, lanjutnya, ekornya dapat tumbuh sepanjang tubuhnya, karena membantu keseimbangan tubuh. Sementara pola bulunya berupa oval tak beraturan, dengan sisi tepi hitam, dan di dalamnya ada titik-titik hitam, yang menyebabkannya lebih gelap daripada macan dahan Malaya. Dikatakan Denny, kebiasaan macan dahan Kalimantan tidak banyak diketahui. Hal itu dikarenakan sifat alaminya yang penuh rahasia. Perkiraan umum adalah macan dahan merupakan makhluk penyendiri. Macan dahan Kalimantan kebanyakan berburu di atas tanah dan menggunakan keahliannya memanjat untuk bersembunyi dari bahaya. Macan dahan bersifat ekslusif (tidak suka menampakan diri), dan berpenampilan cryptic (mudah tersamarkan dengan lingkungan sekitarnya). Karena perilaku yang pemalu, kata Denny, macan dahan Kalimantan sulit untuk dipelajari. Jumlah populasinya pun, tidak diketahui secara pasti. Namun, kajian memperkirakan populasinya sekitar 5.000 di Kalimantan, dan 3.000 hingga 7.000 di Sumatra. “Ini hewan yang sangat sulit untuk ditemui. Saya heran juga, kenapa bisa hewan itu sampai ditangkap oleh orang,” ujarnya. Ditegaskannya, bagi masyarakat yang nekat melakukan perburuan terhadap macan dahan, bisa dituntut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sebelumnya, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Ipda Dien Romadhoni, mengungkapkan diketahuinya keberadaan tiga ekor satwa dilindungi di rumah salah seorang warga di Kampung Satu, berkat laporan masyarakat. “Hewan-hewan ini berasal dari Kalimantan Tengah, yang sudah dipelihara selama satu tahun lebih," ujar Dien, Sabtu (3/4) lalu. Dari pengakuan pemilik, lanjutnya, tidak mengetahui bahwa hewan yang dipelihara merupakan satwa dilindungi. "Pemilik dalam waktu dekat akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. */fst/*/fan/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: