Empat Bulan, Penyelundupan Didominasi 38 Kg

Empat Bulan, Penyelundupan Didominasi 38 Kg

Penyelundupan sabu seberat 38 kilogram yang diamankan BNN dan BNNP Kaltim, Sabtu (5/10) menambah deretan pengungkapan kasus barang haram ini di Indonesia. Ada yang misteri, mengapa pada sejumlah kasus penyelundupan sabu, jumlahnya 38 kilogram. Setidaknya empat bulan terakhir. Padahal jumlah kemasannya berbeda walau jenisnya ada yang sama. Bungkusan plastik. Seperti pada Juli 2019. Penangkapan terhadap satu tersangka dengan barang bukti sabu 38 Kg, di Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (20/7). Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Heri Istu Hariono mengatakan, sabu berasal dari Tawau, Malaysia. Sabu dikemas dalam 20 bungkus plastik. Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu. Hanya perantara, selanjutnya ke beberapa daerah di Indonesia. "Terima kasih kepada semua pihak terlibat, khususnya Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan," Heri, Minggu (21/7). Lalu pada Agustus 2019. Narkotika berupa sabu seberat 38,6 kilogram diamankan polisi dari empat tersangka di perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/8/2019). Kurir mengangkut narkoba dengan speedboat. Otaknya ternyata narapidana dari Lapas Tanjungpinang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengaku, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi 24 bungkusan plastik sabu. "Juga ada satu tas ransel berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Totalnya 38,6 kg," katanya. Memasuki September, Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri meringkus delapan kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan itu polisi menyita 38 kilogram sabu dan 28 ribu butir ekstasi yang dipasok dari Malaysia ke Sumatera. Delapan kurir ditangkap di lokasi yang berbeda. Mulanya Satgas NIC bersama Dirjen Bea Cukai Riau menangkap tiga tersangka di perairan Selat Malaka dengan dugaan awal mengangkut sabu menggunakan kapal, Sabtu (7/9/2019). Namun saat kapal yang mereka gunakan digeledah, tidak ada barang bukti yang ditemukan. Keterangan tersangka, sabu sudah diserahkan kepada seseorang yang berinisial BR dan RM di tengah laut. Setelah pihak kepolisian melanjutkan mencari, tersangka ditangkap di atas kapal motor sampan di perairan Selat Malaka. Di kapal motor barang bukti ditemukan. Kemudian, Oktober 2019, BNN dan BNNP Kaltim, menangkap kurir sabu 38 kilogram (kg). Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Tarakan, selanjutnya dikirim ke Samarinda. kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengungkapkan, penangkapan bermula ketika tim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkotika dari Tawau, Malaysia. Barang tersebut dikirim via jalur laut ke Tarakan. Lalu ke Samarinda. "Tim mengamankan tersangka, Sabtu (5/10). Sabu 38 bungkus atau sekitar 38 kg dikemas dengan lakban warna hitam dan abu-abu," terang Arman. Sebelumnya, pada November 2018, BNN juga menggagalkan penyelundupan narkotika oleh sindikat internasional dari Malaysia ke Indonesia, di perairan Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Burhanudin alias Burhan, di Gampong, Aceh Besar, Rabu (7/11/2018). Burhan diketahui ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (sabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia. (disway/berbagai sumber) Berita terkait: Oknum Pejabat Kurir Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: