Aturan Baru Kemenkes, Insentif Nakes COVID-19 Langsung Transfer ke Rekening

Aturan Baru Kemenkes, Insentif Nakes COVID-19 Langsung Transfer ke Rekening

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19. Salah satunya, terkait insentif nakes COVID-19 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik. ”Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya dilansir dari rilis Sekretariat Kabinet (Setkab) kepada media ini. Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung. Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi. Antara lain, mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan, karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut. Yang kedua, karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu. ”Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tutur Kirana, dikutip dari laman Kemenkes. Dengan disosialisasikannya KMK ini, pada  April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. ”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya. Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP. ”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev (monitoring dan evaluasi), hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelas Sundoyo. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: