Perdagangan Hiu Diduga Masih Marak

Perdagangan Hiu Diduga Masih Marak

Foto ikan hiu beredar dan diduga dijual di Pasar Sanggam Adji Dilayas.(istimewa) Tanjung Redeb, Disway - Dugaan perdagangan ikan dilindungi di Kabupaten Berau kembali mencuat, Senin (7/10) pagi. Foto yang memperlihatkan seekor hiu di lapak pedagang ikan di Pasar Sanggam Adji Dilayas mendadak viral di jejaring sosial media. Adanya ikan hiu di lapak tersebut mengindikasikan hingga saat ini, aktivitas perburuan hiu untuk dikonsumsi masih cukup marak. Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih tak membatah bila aktvitas penjualan hiu dilindungi itu masih marak terjadi. Namun, foto hiu yang beredar di jejaring sosial media senin pagi, ia memastikan bukan masuk kategori hiu dilindungi. “Kalau diperhatikan secara seksama dan hasil investigasi tim di lapangan, itu jenis hiu blacktip yang memang tidak masuk dalam draf Peraturan Daerah (Perda) sebagai ikan yang dilindungi,” ujarnya. Lanjut Yunda, banyaknya nelayan lokal Berau yang melakukan aktvitas bongkar muat ikan tanpa melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi, menjadi penyebab para nelayan pemburu hiu sulit dideteksi. “Ini juga jadi kendala kami, karena tidak semua bongkar di TPI resmi, sehingga hasil tangkapan mereka tidak terkontrol,” keluhnya. “Petugas kami di lapangan untuk mengawasi laut Berau, yang sudah tidak ada semenjak kewenangan ditarik ke provinsi menjadi kendala sejak dahulu,” sambungnya. Menindak hal itu, Yunda telah berkoodinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan bila ditemukan kegiatan perdagagan hiu dilindungi di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang jenis ikan yang dilindungi, baik yang tertuang di dalam Undang- Undang maupun Perda. “Kami akui memang belum ada sosialisasi tentang Perda No 16/2019 tentang perlindungan ikan hiu, pari manta dan jenis ikan tertentu serta terumbu karang. Itu disebabkan keterbatasan anggaran yang ada,” ucapnya. Pihaknya berencana, dalam waktu dekat akan segera turun ke pasar untuk sosialisasi Perda kepada pedagang dan pembeli agar warga semakin sadar dan paham bila banyak ikan yang dilindungi hingga tidak boleh dikonsumsi. (*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: