Tawarkan Motor Curian, Buruh Bangunan di Balikpapan Dibekuk
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial RD (23), dengan barang bukti hasil motor curian sebanyak delapan unit.
Aksi pencurian yang dilakukan RD terjadi di kawasan Bendali BJBJ, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 00.30 Wita. Bermula saat korban memarkirkan kendaraan roda duanya di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku dengan cepat menggasak motor tersebut yang dalam keadaan terkunci stang. Usai beraksi, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan dari korban terkait kasus pencurian tersebut. "Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Sifatnya seperti undercover buy. Seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan, dalam hal ini kendaraan bermotor dari salah satu medsos," ujar Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, saat press release di Polresta, Rabu (31/3/2021). Setelah melakukan komunikasi, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian memancing pelaku untuk bertemu dan membawa kendaraan sepeda motor yang ditawarnya di media sosial. "Tadinya akan dilakukan pembelian oleh tim Opsnal, namun pada saat dilakukan transaksi, pelaku langsung diamankan pada Selasa (30/3/2021)," jelas AKBP Sebpril Sesa. Pelaku selanjutnya digiring ke Polresta Balikpapan untuk pengembangan lebih lanjut bersama motor curiannya. Dari situ, petugas mendapati barang bukti lainnya sebanyak tujuh unit kendaraan bermotor. "Motor-motor itu rupanya dititip oleh pelaku di salah satu tempat temannya, seperti bengkel dadakan. Semua barang bukti itu tidak jelas identitasnya, sehingga kita amankan," tambahnya. Lanjut AKBP Sebpril Sesa, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut berasal dari Surabaya dan baru empat tahun tinggal di Balikpapan. Sejauh ini, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Barang hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp 2-3 juta. "Dia mengaku baru satu kali. Namun, masih kita dalami lagi karena kasus ini diduga melibatkan banyak pelaku atau jaringan. Mereka sistemnya saling menukar kendaraan curian. Mungkin tujuannya untuk mengaburkan pelakunya," tegas AKBP Sebpril Sesa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: