Masalah Lahan Tak Kunjung Kelar, Wamen ATR/BPN Tinjau Tol Balsam
Permasalahan ganti rugi lahan menghambat operasional Tol Balikpapan-Samarinda (Tol Balsam). Sementara uang konsinyasi sudah siap di pengadilan, pencairannya masih terhalang status lahan. Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI meninjau langsung jalur bebas hambatan itu.
nomorsatukaltim.com - Rombongan Wamen ATR/BPN Surya Tjandra langsung bertolak ke lokasi lahan yang masih bermasalah. Tepatnya di segmen V atau kilometer 23 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. Ia berujar, kedatangannya sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat membereskan persoalan lahan yang sudah berlarut. “Kita datang untuk membereskan beberapa hal. Pembebasan lahan yang sudah ada biayanya tapi terbentur status kawasan,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021) lalu. Baca juga: Akan Beroperasi saat Lebaran, Berikut Ragam Perkara Tol Balikpapan-Samarinda Lanjut Surya, ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya ingin Tol Balsam segera rampung dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, agar ekonomi bisa kembali bergerak. "Hari ini (Sabtu, Red.) kami menunjukkan keseriusan pemerintah, mudahan masyarakat bisa sabar. Kita selesaikan secepat mungkin," jelasnya. Ditegaskannya, anggaran sebesar Rp 28 miliar pun telah dititip ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk ganti rugi kepada 38 pemilik lahan. "Mereka sudah menangkap problem-nya, kebetulan Wamen LHK (Alue Dohong) juga di sini, besok (kemarin, Red.) kita koordinasi rapat di Samarinda," tambahnya. Pembebasan lahan tersebut nantinya, dirapatkan dalam koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kaltim dan Kaltara. Surya optimistis, permasalahan pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) bisa segera dibereskan. "Rasanya bisa cepat selesai, karena kami sudah komunikasi, beliau janjikan bicara dengan ibu Menteri," tegasnya. Kementerian ATR/BPN menginginkan masalah pembebasan lahan di Tol Balsam menjadi perhatian khusus di jajaran KLHK. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen kepada masyarakat, agar Tol Balsam bisa digunakan secara efektif. Baca juga: Kawat dan Betol Pembatas Tol Balikpapan-Samarinda Raib Apalagi dalam menunjang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah pusat berencana membangun jalan tol yang menghubungkan Balikpapan ke IKN. "Tapi rasanya bisa cepat, mudahan sebelum Mei (selesai), masih ada dua bulan pasti selesai," tutupnya. Seperti diketahui, beberapa pembahasan terkait pembebasan lahan Tol Balsam di jajaran kementerian dan staf kepresidenan pun telah dilakukan. Kendati demikian, penyelesaian pembebasan lahan memang dilakukan dengan hati-hati, agar tidak salah dalam hal pembayaran. Selain itu, lahan yang dilintasi proyek jalan tol masuk di kawasan hutan lindung. Masyarakat juga menguasai lahan atas dasar ketetapan surat keputusan kawasan hutan. Diberitakan sebelumnya, berlarutnya masalah di jalur bebas hambatan ini lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan tak bisa mengeluarkan surat pengesahan. Alasannya, lahan warga masih berstatus kawasan Hutan Lindung. “Sebelum adanya konsinyasi itu, ada proses panjang. Validasi data, pematokan hingga verifikasi lagi sampai masuk persidangan.” Baca juga: Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Ditutup Paksa “Pada akhirnya ada putusan Pengadilan yang menyatakan warga berhak mendapat ganti rugi atas lahan itu,” kata salah satu warga, Pangeran. Pria yang sudah menggarap lahan di kawasan Karang Joang itu sudah bermukim dan berladang sejak 1960. Ditambah lagi kedatangan para transmigran dari Sulawesi dan Jawa. Sejak ramainya aktivitas di kawasan itu, pada 1996 warga berinisiatif mengurus legalitas tanah. “Tapi tidak bisa terwujud. Padahal sejak orang tua kami mendiami kawasan itu, statusnya tidak ada. Apalagi, tahun 1965 warga transmigrasi ditaruh di situ juga,” ujar Pangeran, baru-baru ini. Sejak saat itu ia bersama pemilik lahan mulai aktif mencari tahu cara mengurus legalitas. Berbekal hak garap dan segel, warga mengurus menjadi sertifikat. Selama bertahun-tahun. Bahkan surat legalitas warga terkendala status hutan lindung. “(Padahal) Hutan lindung itu dulunya ada di Balikpapan Baru hingga RSKD. Entah mengapa bisa dipindahkan ke lokasi kami. Itu berdasarkan putusan Menteri Kehutanan,” klaim Pangeran. Dalam kegiatan pengukuran yang dihadiri perwakilan KLHK, ditetapkan lahan warga seluas 21 hektare. Belakangan meski pengadilan sudah menetapkan pembayaran ganti rugi, pencairan dana terhambat penetapan KLHK. Karena itulah, berulang kali masyarakat menggelar unjuk rasa. Baik di kawasan tol, maupun kantor BPN. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kepala BPN, Ramlan disebut berkonsultasi dengan pemerintah pusat bersama perwakilan pemilik lahan. Badan Pertanahan sendiri menyatakan pemberian surat keterangan menunggu KLHK yang entah sampai kapan diterbitkan. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: