Kejati Kaltim Telusuri Aset Iwan Ratman Terkait Korupsi di PT MGRM

Kejati Kaltim Telusuri Aset Iwan Ratman Terkait Korupsi di PT MGRM

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Seolah tak terpengaruh sidang praperadilan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus menelusuri keberadaan aset Iwan Ratman yang diduga terkait korupsi di tubuh PT Mahakam Gerbang Raya Migas (MGRM).

"Sampai saat ini kami terus melakukan pelacakan dan pengumpulan aset MGRM. Kalau toh kita menetapkan tersangka dan ada indikasi kerugian negara, kemudian kerugian tersebut tidak dapat dipulihkan, menjadi tidak jelas," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Senin (15/3/2021). Baca juga: Praperadilan, Iwan Ratman Sebut Penetapan Status Tersangka Tidak Sah Pengumpulan bertujuan memastikan aset mana saja yang terindikasi dugaan korupsi yang sedang dijalani tersangka Iwan Ratman. "Pada intinya, kami saat ini terus melacak keberadaan aset-aset yang ada, terus yang terindikasi dipindahkan ke orang lain, misalnya ke saudara-saudaranya, kita lacak semua. Kami terus bekerja sampai saat ini," jelasnya. Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan saksi-saksi yang diperiksa menyangkut kasus ini, dikatakannya Kejati Kaltim sudah memanggil beberapa orang yang mengetahui pekerjaan Iwan Ratman saat menjabat, menghimpun keterangan saksi dari kerabat hingga dari pihak perusahaan. Abdul Faried tak mengungkapkan keseluruhan, lantaran masih berjalannya proses penyelidikan. Termasuk anak perusahaan PT MGRM dan juga perusahaan pemenang lelang. Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor Iwan Ratman, Kembali Sita Mobil dan Barang Elektronik "Saksi-saksi ada beberapa kami panggil, sebelumnya juga ada beberapa dari pihak perusahaan juga kita panggil. Perusahaan yang dialiri dana juga akan diperiksa," jelasnya "Di situ berkas pemeriksaan ada keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwasanya ada dialirkan ke tempat lain, kami kejar semua itu," sambungnya. Dijelaskannya pula, Kejati Kaltim sedang berupaya menelusur indikasi aset milik tersangka yang sudah diketahui pihaknya di daerah Kalimantan Barat. Baca juga: Mengenal Iwan Ratman, Dirut Perusda Migas PT MGRM yang Terjepit Proyek Fiktif "Ada indikasi tanah di sana yang diagunkan dari perusahaan lain terdapat di Singkawang. Jadi, indikasinya adalah itu aset dari anak perusahaan," pungkasnya Iwan Ratman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (bdp/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: