Kekerasan Terhadap Anak Belum Hilang, Pemkab Kukar Minta Pelaku Dihukum Berat
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar Faridah. (istimewa)
Kukar, DiswayKaltim.com - Kasus kekerasan anak di Kukar menuai respon. Pemkab Kukar mengecam. Pelaku harus dihukum.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar Faridah. Pihaknya menyayangkan kejadian ini. Tindakan itu dianggap sangat tidak pantas.
"Sangat tidak manusiawi, sangat miris sekali melihatnya," ucap Faridah saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com, Jumat (4/10/2019).
Ini bukan kejadian pertama. Awal Juli lalu, Kecamatan Sebulu, Kukar juga dihebohkan dengan kasus serupa. Seorang bocah empat tahun disiksa ayah kandung dan disaksikan ibu tirinya. Menurut Faridah, kejadian kali ini lebih parah.
"Tidak separah ini yang menghilangkan nyawa," lanjut dia.
Faridah mengharapkan pihak kepolisian selaku aparat hukum dapat menerapkan pasal-pasal yang cukup berat. Namun tetap sesuai dengan peraturan yang ada agar efek jera bagi pelaku. Dan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.
Untuk saat ini, Kukar memang sudah ada perda maupun perbup untuk perlindungan anak. Baik dari sisi trafficking, kekerasan seksual dan lainnya.
"Dihukum seberat-beratnya, betul-betul diterapkan," tegas Faridah. (mrf/boy)
Baca juga : Pelaku Kelainan Seksual Aniaya Keponakan Pasangannya, Kini Ditahan Polres Kukar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: