Jual Beli Data NIK, Disdukcapil Jamin Kerahasiaan Data Pribadi

Jual Beli Data NIK, Disdukcapil Jamin Kerahasiaan Data Pribadi

Ungkapan kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk registrasi SIM card membuat resah masyarakat. Khawatir data pribadinya bocor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjamin kerahasiaan data.

nomorsatukaltim.com - Kata Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah, tidak ada istilah kebocoran data kependudukan kepada publik. “Tidak ada istilah bocor, karena database kami sudah jelas, register yang ada dengan kami dijamin (keamanannya),” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (14/3/2021). Data kependudukan, kata Abdullah bersifat rahasia. NIK yang dimiliki tiap orang juga bersifat valid. Karena tidak bisa dengan mudah dipalsukan maupun digandakan. "Tidak bisa dimain-mainkan, karena database kami itu ya begitu kondisinya, kita buka di Samarinda, ternyata NIK-nya itu misalkan NIK Balikpapan atau NIK Jakarta, kelihatan," bebernya. Abdullah menerangkan, jika data tersebut ganda maka akan terjadi kesulitan saat mengakses suatu urusan yang menyertakan NIK. Ia juga menjelaskan, data tersebut tidak bisa diakses oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. "Kami tidak bisa membukakan data orang, tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Kecuali ada permintaan dari kepolisian, dari kejaksaan," jelasnya. Diungkapkan, terdapat 32 elemen dalam data pribadi yang tersimpan  di dalam database. Namun ada hal-hal yang tidak boleh diakses keluar. "Data tersebut seperti sidak jari dan iris mata, itu tidak boleh, karena terdapat haknya orang dalam data yang dilindungi," pungkasnya.

ADA UNSUR LALAI

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto menjelaskan bagaimana pelaku bisa mendapatkan ribuan NIK, yang notabene menjadi hak privasi seseorang. Secara hukum, dijelaskan Iryanto data pribadi, baik itu NIK maupun nomor Kartu Keluarga (KK) sifatnya sangat-sangat pribadi. Bahkan di dalam undang-undang sudah diatur jelas. Tertuang dalam Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. "Undang-undang menjamin itu, dan memerintahkan Disdukcapil menjaga kerahasiaannya," tegas Iryanto pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com belum lama ini. Iryanto menyebut, hanya ada dua potensi NIK bisa bocor ke tangan yang salah. Yakni salah satunya kelalaian si pemilik data itu sendiri. Seperti dengan ceroboh atau ketidaksengajaan menampilkan data pribadi ke media sosial, yang bisa dimanfaatkan oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Potensi lainnya, bisa saja ada ketidaksengajaan saat memberikan identitas pribadi kepada pihak ketiga. Dalam hal ini transaksi di perbankan ataupun layanan pembiayaan. Ternyata ada celah untuk memindah tangankan ke pihak lainnya oleh oknum. Karena terang Iryanto, perbankan atau perusahaan pembiayaan yang mengakses data pribadi masyarakat, harus melakukan perjanjian kerja sama (PKS). Agar bisa mengakses data dan memverifikasinya. Sehingga tidak main-main diungkap Iryanto. Karena ada hak dan kewajiban yang harus diikat antar Disdukcapil dan pihak ketiga tersebut. Dalam menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat. "Kami mengimbau menjaga kerahasiaan identitasnya. Karena bahayanya bisa disalahgunakan," pungkas Iryanto. Diketahui, dengan banyaknya SIM card yang terdaftar dengan memanfaatkan identitas orang lain, tentunya berpotensi tindak kejahatan kriminal. Yang merugikan orang lain dan si empunya data. Berpotensi tindak pidana, salah satunya saja tindak pidana secara online.

CEK SEKARANG

Tiap operator seluler menyediakan layanan untuk memeriksa status registrasi NIK di SIM card. Dilansir dari tirto.id, untuk pelanggan Telkomsel dapat mengakses melalui USSD *444#. Indosat melalui SMS, ketik INFO#nomor telepon# dan kirim ke 4444. Sementara operator XL dapat akses melalui USSD *123*4444#, dan Tri melalui SMS, ketik STATUS kirim ke 4444. Cara kedua, pelanggan bisa datang ke gerai operator masing-masing untuk melakukan pengecekan manual bila tak menerima balasan lewat SMS. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Ahmad M Ramli mengatakan, fitur cek nomor registrasi memungkinkan masyarakat mengetahui NIK-nya digunakan untuk berapa nomor kartu seluler. “Diharapkan dengan adanya fitur tersebut, masyarakat dapat melakukan pengawasan agar NIK-nya tidak disalahgunakan,” ujarnya dilansir dari laman Kemenkominfo. (bdp/mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: