Keluar dari Limbah B3, Apindo: FABA Bisa Dimanfaatkan
JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani mengatakan memang seharusnya limbah batu bara tidak dikategorikan sebagai B3. Pasalnya, limbah bisa manfaatkan menjadi bahan bangunan seperti semen campuran beton. Selama ini karena dikategorikan berbahaya, limbah tidak memiliki nilai ekonomi. Padahal, ia mengklaim, limbah aman didaur ulang dan di beberapa negara luar seperti AS, Inggris, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya juga mengkategorikan FABA sebagai limbah aman daur ulang. "Kita lihat saja kenyataannya di negara lain seperti apa. Kalau tidak diolah hanya ditumpuk, dihampakan sebetulnya akan menjadi masalah," jelas Hariyadi seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (12/3/2021). Alih-alih menjadi masalah lingkungan seperti yang digaungkan aktivis lingkungan, ia mengatakan pemanfaatan FABA malah akan menjadi solusi dari limbah batu bara yang selama ini dianggurkan. Meski tak memiliki data pasti terkait nilai pemanfaatan limbah batu bara, namun ia menyampaikan setiap 5 persen dari total pengolahan batu bara merupakan limbah. "Potensi otomatis besar, detail saya lupa karena studi sudah agak lama. Tapi yang kita lihat PLTU per hari berapa ton, kalau tidak diolah kan jadi tumpukan. Jadi justru kalau di negara lain bukan B3 dan diolah lagi jadi bahan yang punya nilai komersiil," jelasnya.DIBIARKAN LEBIH BERBAHAYA
Pernyataan senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno. Menurutnya, jika dibiarkan, FABA justru berbahaya. Karean itu ia mendorong pemerintah mengeluarkan aturan pasca dihapuskannya FABA dari limbah B3. "Harus ada aturan yang bisa menaungi, bahwa itu (Faba) harus jadi apa. Nah selama ini kan kita belum dapat nih, abu batu bara itu mau dijadikan apa?" ungkapnya. Menurut Agiel, abu dari pengelolaan batu bara sebenarnya dapat dikelola untuk jadi bahan baku alumina silika pada industri semen. "Seperti bisa juga jadi prodak macam pavling blok. Tapi masalahnya, selama ini kan produk itu hanya perusahaan tertentu yang bisa mengelolanya. Kalau enggak salah, seperti WIKA, mereka memproduksi beton dari bahan itu," jelasnya. Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi. PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kebijakan ini dikritik sejumlah pegiat lingkungan, seperti Jatam Walhi, Trend Asia, dan lain-lain. (aaa/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: