Tekan Emisi GRK

Tekan Emisi GRK

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau fokus menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 14 persen atau 58 juta ton CO2-eq pada periode 2010-2030. Maksimalnya 26 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kepala DLHK Berau, Sujadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun perencanaan aksi mitigasi berbasis lahan untuk penurunan GRK sejak tahun 2017. Program itu telah berkoordinasi dengan kelompok kerja perencanaan pembangunan ekonomi hijau dan pengembangan aksi mitigasi penurunan emisi. Sebelumnya, emisi GRK di Berau tidak terlepas dari berbagai kegiatan ekonomi daerah dengan penggunaan lahan. Seperti kehutanan, pertambangan dan perkebunan pada periode tahun 2000-2014 telah berdampak menurunnya kualitas ekosistem hutan atau degradasi tutupan hutan atau deforestasi di Kabupaten Berau. Dimana, perkebunan kelapa sawit salah satu kegiatan yang memengaruhi alih guna hutan alam dan peningkatan cadangan karbon. “Itu, berdasarkan laporan pemantauan dan aksi mitigasi penurunan emisi GRK,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (11/3). Kondisi itu, membuat pihaknya bergerak cepat melaksanakan aksi mitigasi jangka panjang periode 2010-2030 guna menekan emisi GRK dengan skenario acuan dalam pembangunan daerah. Termasuk perubahan penutupan lahan di Berau. Program itu dibagi menjadi bernacam sub sektor, yaitu pada unit perencanaan perkebunan. Sedangkan pelaksanaan, dengan melakukan penanaman buah-buahan pada lahan masyarakat. Tujuannya, untuk pemanfaatan lahan terdegradasi. “Diharapkan, aksi mitigasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meminimalisir kerusakan lingkungan. Sekaligus memperbaikinya,” ujarnya. Sementara untuk perkebunan sawit, perbaikan perencanaan tata guna lahan dan tata kelola perkebunan. Perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi pada areal perkebunan kelapa sawit, serta penanaman pada areal terdegradasi. Seperti semak belukar, lahan terbuka dan padang rumput. Tujuannya, jelas dia, mengurangi pembukaan lahan pada kawasan berhutan dan melindungi cadangan karbon, serta pemanfaatan lahan terdegradasi menjadi perkebunan. Pun sama dengan penerapan sektor pertanian. Sedangkan pada sektor pertambangan, reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang mengembalikan tutupan lahan secara semula. “Apabila aksi mitigasi dilaksanakan, target penurunan emisi GRK sebesar 14 persen bisa tercapai,” pungkasnya. *RAP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: