Bejat, Ayah Cabuli Anak Sendiri di Kubar

Bejat, Ayah Cabuli Anak Sendiri di Kubar

Kubar, nomorsatukaltim.com – A (340) warga Kubar tidak bisa mengelak saat polisi menangkapnya. A terbukti melakukan pencabulan kepada putri kandungnya.

Kelakuan bejat pria itu mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Hal itu dilakukannya saat istrinya tidak berada dirumah. “Awalnya pada Rabu 24 Februari 2021 tersangka mengajak istrinya berhubungan intim. Namun tidak bisa dilayani oleh istrinya.Karena istri tersangka harus berangkat cepat, bekerja disebuah perusahaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto. Dipaparkan Iswanto, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari istri tersangka. Perbuatan keji dilakukan tersangka terhadap anak kandungya sendiri dengan cara memasukkan jari kelingkingnya ke alat vital korban. “Tersangka melampiaskan napsu bejatnya kepada anak kandungnya,” tukas AKP Iswanto, didampingi Kanit PPA Polres Kubar, Ipda Roben. Tersangka dijerat dengan Pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17/2016. Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang. “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.(imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: