Pemprov Tak Bisa Bertindak, Jembatan Dondang Urusan Pemerintah Pusat

Pemprov Tak Bisa Bertindak, Jembatan Dondang Urusan Pemerintah Pusat

KUKAR, nomorsatukaltim.com – Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat banyak. Terkait ditabraknya Jembatan Dondang oleh tongkang batu bara. Hal demikian diakui Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Ini lantaran kewenangan tersebut masuk wilayah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). "Kita sudah menyerahkan ke mereka apa yang harus dilakukan," ujar Hadi saat ditemui di Museum Mulawarman di Tenggarong, Selasa (9/3/2021). Namun sejauh pengamatannya, hal ini sudah dibicarakan dan dikoordinasikan bersama oleh KSOP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Hadi bahkan mengaku sudah turun langsung ke lapangan. untuk melihat langsung kondisi jembatan pasca disenggol pada Selasa (2/3/2021) malam silam. Kendala ini dikarenakan berbagai faktor. Salah satunya terkait perizinan yang diambil alih oleh pemerintah pusat. Otomatis pengawasan pun juga menjadi ranah pusat. Termasuk melakukan evaluasi terkait segala aktivitas di lalu lintas sekitar jembatan. Ia pun kembali menyayangkan tertabraknya jembatan tersebut untuk kesekian kalinya. Dan ini yang paling parah. Hadi menjelaskan sudah memerintahkan OPD terkait. Yakni Dishub Kaltim untuk memastikan pemilik tongkang batubara mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Diketahui, Jembatan Dondang Selasa (2/3/2021) malam lalu ditabrak. Oleh tongkang batubara milik PT Prima Samudera Jaya, yang bermuatan sekitar 7.000 DWT. Tabrakan itu menyebabkan tiang jembatan rusak parah. Salah satunya bengkok. Dan mengalami kemiringan ke arah berlawanan. Selain itu, badan jembatan terlihat retak. Padahal belum lama ini, sekitar medio November 2020 jembatan juga tertabrak tongkang yang hanyut dari tambatannya. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: