Dua Budak Sabu Dibekuk

Dua Budak Sabu Dibekuk

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dua pemuda berinisial SR (22) dan SU (24), harus merasakan dinginnya lantai tahanan setelah bisnis sabu-sabu mereka dihentikan Polsek Gunung Tabur, Rabu (3/3) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Gunung Tabur AKP Totok Haryanto menyebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mulanya dari penangkapan SR berkat informasi pemilik kontrakan di Jalan Padat Karya, Gunung Tabur. “Pemilik melaporkan ada seseorang datang membawa bungkusan mencurigakan, diduga sabu-sabu,” ungkapnya kepada Disway Berau, Minggu (7/3). Sekira pukul 16.30 Wita, anak buahnya melakukan penyergapan dikontrakan milik SR. Alhasil, ditemukan 16 poket kecil sabu, 9 poket sedang sabu dan satu poket besar sabu. Total, ada 26 poket dengan berat 1,19 gram. “Sabu disimpan pelaku di dalam kotak rokok. Selain sabu, kami juga mengamankan uang tunai Rp 600 ribu dan satu telepon genggam,” ungkapnya. Dari keterangan SR, barang haram itu didapatkan dari SU (24), warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. “Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan informasi itu SU diamankan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) sekira pukul 21.00 Wita. Di hari yang sama,” terangnya. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur. Keduanya terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: