Jakarta Tetapkan Kaltim PPKM Mikro

Jakarta Tetapkan Kaltim PPKM Mikro

Pemerintah pusat menetapkan Kalimantan Timur sebagai daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Keputusan itu diambil bersamaan dengan perpanjangan PPKM Mikro di Jawa-Bali.

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - PENETAPAN Kalimantan Timur sebagai daerah yang memberlakukan PPKM Mikro terungkap dalam rapat koordinasi, antara Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Pusat, Kamis (4/3). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo, dan sebagainya.

Dalam pertemuan itu, pemerintah pusat memerpanjang PPKM Mikro di Jawa – Bali mulai 9-22 Maret 2021. Juga menetapkan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara sebagai daerah yang menerapkan PPKM skala mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021. Dalam instruksi itu, PPKM Mikro digelar sampai daerah menunjukkan perbaikan keadaan. Pemerintah akan mencabut status PPKM Mikro jika situasi daerah membaik selama 6 pekan. Sejumlah pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100 persen selama PPKM Mikro. Merespon kebijakan itu, Gubernur Isran Noor langsung mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021, yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota, Camat, dan Kepala Desa/ Lurah. Instruksi ini berisi 7 poin yang memberikan kewenangan kepada Bupati/ Wali Kota untuk menentukan kebijakan. Perintah yang dikeluarkan antar lain persiapkan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Kemudian batas pelaksanaan PPKM Mikro, operasi yustisi, dan perintah sosialisasi 5 M. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, menindaklanjuti keputusan itu. "Kami juga berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda," kata Hadi Mulyadi, dalam pernyataan resmi. Mantan legislator Karang Paci ini, menjelaskan pelaksanaan PPKM skala mikro sangat penting guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di daerah. "Walaupun lebih berperan dan mutlak kebijakan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Namun, koordinasi terus kita optimalkan dan peran aktif masyarakat juga sangat penting," jelasnya. Atas penunjukan PPKM Mikro di Kaltim, Hadi Mulyadi menyatakan kesiapan penerapan di sepuluh kabupaten/ kota. Dari sepuluh daerah, saat ini terdapat sembilan daerah yang masuk zona merah. Tiga daerah secara otomatis menerapkan PPKM Mikro, dan hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak akan melaksanakan PPKM Mikro. "Tiga daerah yang melaksanakan PPK Mikro, yakni Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sejak dua minggu lalu," ujar Hadi Mulyadi. Meski tingkat penyebaran corona tinggi, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan tidak akan memberlakukan PPKM Mikro. Pernyataan Andi Harun terungkap saat meninjau vaksinasi para pedagang Pasar Pagi. “Berita baik yang ingin saya sampaikan, aktivitas ekonomi, jual beli, tetap buka dari Senin sampai Minggu. Tapi dengan catatan semua harus tetap memakai masker,” katanya. “Tidak boleh lagi ada pedagang yang tidak pakai masker atau tidak menjaga jarak,” imbuh Andi Harun. Pemkot Samarinda bersama UPTD akan membuat posko bersama yang akan mengawasi kebijakan protokol kesehatan. Meski tak melarang aktivitas jual beli, Pemkot Samarinda bakal membatasi jam operasional. “Kalau sudah diizinkan buka tapi melanggar, maka dilakukan operasi yustisi. Mungkin operasi penegakan hukum. Ini kami lakukan dalam rangka melindungi kepentingan Bersama,” ujarnya. Denda OTG Di Balikpapan, Wali Kota mengeluarkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Balikpapan. Selama permberlakuan PPKM Mikro, warga yang tidak mengenakan masker terancam denda Rp 100 ribu, sanksi sosial, atau memberikan 19 masker yang akan dibagikan kepada masyarakat. Dalam perwali ini sanksi terberat diberikan kepada orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif COVID-19. Jika tertangkap, OTG diberikan denda Rp 1 juta karena berisiko menularkan. ANGGARAN PPKM Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nasional, Wiku Adisasmito mengatakan, dana Pembentukan Pos Komando (Posko) dalam menunjang PPKM Mikro dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. "Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID -19 Dalam Rangka PPKM Mikro. Wiku menjelaskan, pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu, yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro. "Dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan semangat gotong royong, agar intevensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," ujarnya. Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko seperti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah. "Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," kata Wiku. Alur komando dan koordinasi posko terdiri dari beberapa urutan. Pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas COVID-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat. Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satgas COVID-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas COVID-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama. Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (*gat/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: