Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019-2024
Jakarta, Diswaykaltim.com - Mulai Selasa, (1/10/2019), DPR RI punya anggota baru. Sebanyak 575 legislator resmi dilantik. Mereka akan mengawal pemerintahan di periode 2019-2024.
Pelantikan ditandai pengucapan sumpah dan janji. Sebagai anggota dewan terpilih. Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Hatta Ali.
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR 2019-2024 dipilih sesuai hasil Pileg. Parpol yang berhak mendapat kursi pimpinan DPR, ada lima.
Yakni PDIP, Golkar, Gerindra. Lalu Nasdem dan PKB. Untuk PDIP berhak mendapat jatah kursi Ketua DPR. Sebab menjadi pemenang di Pemilu lalu. Susunan pimpinan DPR RI, periode 2019-2024, yaitu:
1. Ketua DPR RI Puan Maharani (PDIP)
2. Wakil Ketua Azis syamsuddin (Golkar)
3. Wakil Ketua, Sufmi Dasco (Gerindra)
4. Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel (Nasdem)
5. Wakil Ketua, Muhaimin Iskandar (PKB).
Nah, para legislator ini nantinya bakal mendapat gaji. Nominalnya, sih biasa. Tapi tunggu dulu. Mereka juga mendapat tunjangan yang luar biasa.
Gaji dan tunjangan anggota DPR termaktub dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Tentang gaji pokok dan tunjangan anggota DPR.
Diatur juga, di Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Untuk ketetapan gaji anggota DPR. Dua aturan tersebut masih berlaku. Sampai sekarang, belum ada ketentuan baru.
Besaran gaji dan berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR RI. Terdiri dari lima item. Gaji pokok dan tunjangan tetap. Pemasukan lain. Tunjangan perjalanan. Rumah jabatan. Dan uang pensiun. Rinciannya:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
A. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
E. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras: Rp 30.090
G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Pemasukan Lain
A. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
B. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
3. Tunjangan Perjalanan
A. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
B. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
4. Rumah Jabatan
A. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)
B. Perlengkapan Rumah Lengkap
Cukup? Belum. Masih ada lagi uang pensiun. Jika masa bakti telah selesai.
5. Uang Pensiun
Untuk anggota merangkap Ketua: Rp 3.024.000. Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000. Dan anggota DPR: Rp 2.520.000. (rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: