Komisi I DPRD Kaltim Siapkan ‘Peluru’, Tindaklanjuti Perkara Lahan Tambang
Wajah Jahidin Ketua Komisi I nampak memerah tatkala meninggalkan ruangan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021). Mereka baru saja menjalani pemeriksaan, terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilayangkan PT Insani Bara Perkasa (PT IBP).
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pemeriksaan merupakan buntut dari keberatan manajemen IBP atas agenda sidak yang dilakukan di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 27 Januari lalu. Perusahaan tambang batu bara dengan konsesi terluas kedua di Kaltim itu menuduh Komisi I DPRD Kaltim, melakukan pelanggaran kode etik. Yakni melakukan sidak tanpa adanya pemberitahuan kepada perusahaan. Meski BK DPRD Kaltim menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, Komisi I akan menggunakan kewenangan menindaklanjuti perkara lahan tambang batu bara. "Saya selaku penanggung jawab Ketua Komisi I, sepakat dan meminta kepada pimpinan untuk memberikan dorongan. Terkait 40 orang masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat dari penambang-penambang ini," kata politisi PKB ini. Jahidin kali ini benar-benar meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim, agar kasus-kasus meninggalnya anak akibat lubang tambang bisa ditindaklanjuti perkaranya hingga ke tingkat Pengadilan. "Kami minta ini untuk ditindaklanjuti perkaranya. Dan semestinya mereka di berkas perkarakan dan diajukan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum," sambungnya. Kasus warga Kaltim meregang nyawa di lubang tambang, menurutnya hingga saat ini terkesan ditutup-tutupi. Dari 39 kasus hanya berapa saja yang diproses hukum sampai ke tingkat Pengadilan. "Padahal ini akibat meninggalnya orang lain. Seharusnya ditindak sampai ke Pangadilan. Karena perkara ini adalah kejahatan, dan bukan delik aduan," tegasnya. Mantan anggota Polri itu menjelaskan, bahwa kasus anak tewas di lubang tambang adalah murni kejahatan. Berbeda dengan delik aduan. Bisa diajukan penuntutan, apabila ada pihak yang merasa keberatan. "Tetapi kalau murni kejahatan tidak boleh selesai begitu saja. Apakah itu di SP3'kan penyidik dengan adanya perdamaian terkait ganti kerugian atau uang santunan. Tapi tetap, itu tidak bisa menghilangkan penuntutan hukum," jelasnya. Tindak kejahatan murni, sejatinya harus tetap berproses hukum hingga ke Pengadilan. Siapapun tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun telah dilakukan perdamaian dengan membayar uang ganti rugi ataupun santunan. Karena tindak kejahatan murni tersebut telah mengakibatkan meninggalnya orang lain. Jahidin menyampaikan, sejauh ini yang diketahui oleh dirinya hanya sejumlah kasus anak tewas dilubang tambang, berproses hukum hingga ke tingkat Pengadilan. "Ada, tapi tidak sampai seberapa. Tidak sampai 10 persen. Itu yang saya tahu," ucapnya. Selain meminta dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kaltim, Komisi I nantinya akan mengajak lembaga swadaya masyarakat mendorong kelanjutan hukum atas kasus itu. Berdasarkan data yang dihimpun Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, IBP termasuk salah satu perusahaan yang dipersoalkan. Kasus ini ingin ditindak lanjuti, agar perusahaan tambang tak sewenang-wenang. "Dan ini senada pernyataan Kapolri yang baru. Dan meminta kepada Kapolda yang baru, supaya mereka (perusahaan tambang) diproses sesuai dengan ketentuan hukum," imbuhnya. Dalam waktu dekat ini, Komisi I akan mengajak Jatam Kaltim untuk duduk bersama di Kantor Dewan yang terletak di Karang Paci itu. Kerja sama antara DPRD Kaltim dan Jatam Kaltim diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Serta dapat memastikan proses hukum terhadap perusahaan tambang yang telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, selama ini tidak ada kepastian hukum atas tewasnya puluhan anak di lubang tambang. Dalam kesempatan itu, Jahidin turut menyampaikan, bahwa Komisi I akan kembali melangsungkan pertemuan dengan pihak IBP terkait dampak limbah yang terjadi di kebun salak milik warga. "Yang jelas dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan pertemuan dengan PT IBP. Kami juga akan mengejar hingga seakar-akarnya terkait tindakan yang dilakukan PT IBP," ucapnya. Jahidin turut menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah gentar dengan sosok orang di belakang perusahaan tambang. Yang belakangan kerap mengancam dan melakukan kesewenangan hukum ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Saya tidak tahu siapa di belakang dia. Kalaupun ada purnawirawan jenderal, kami tidak akan gentar karena kami sedang melaksanakan pembangunan. Selama ini kan Manajemen IBP selalu menggertak kita. Bilang kalau di belakang kami itu ada bintang (Jenderal). Bintang apa pun saya tidak perduli. Saya tidak takut dengan ancaman itu," tegasnya. "Seolah di belakangnya adalah orang kuat. Enggak ada yang kebal aturan, selama kamu melakukan pelanggaran hukum. Kamu adalah musuh kami bersama. Saya tidak gentar. Justru yang menutup-nutupi itu yang melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya. (aaa/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: