Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau Syarifuddin Isroil menyebut, program vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilaksanakan di bulan Ramadan. Karena bukan bagian dari membatalkan ibadah puasa.

Menurutnya, penyuntikan itu bagian dari ikhtiar dalam menekan penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Berau, dengan meningkatkan imun tubuh. Sehingga, tidak masalah dilaksanakan. “Kecuali vaksinnya diminum atau makan. Tetapi kerena pemberian vaksin tidak melalui pencernaan, maka tidak membatalkan puasa,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (2/3). Kendati sudah divaksin, Dia mengimbau, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Harapannya, Ramadan tahun ini berjalan dengan baik, meski dilaksanakan berdampingan dengan pandemik COVID-19. “Kita berdoa bersama-sama, agar wabah ini segera berlalu. Agar kegiatan bisa kembali normal,” *DEW/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: