Refocusing Lagi

Refocusing Lagi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah daerah harus melakukan refocusing anggaran lagi tahun ini. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19.

Bupati Berau Sri Juniarsih, melakukan rapat terbatas Selasa (2/3) kemarin, bersama jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menindaklanjuti keluarnya PMK tersebut. Tapi, hasil rapat di Ruang Kakaban itu, belum menghasilkan keputusan akhir. Baik itu anggaran apa saja yang akan dipangkas, termasuk besarannya. “Memang ada anggaran-anggaran yang dipangkas, dan akan dialihkan untuk penanganan COVID-19, tapi ini belum bisa kami sampaikan, karena belum final,” jelasnya. Namun, menurutnya, ada beberapa anggaran yang tidak akan terdampak refocusing. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi sosial. “Itu yang jadi prioritas kami. Jadi 3 itu tidak dilakukan refocusing, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya. Untuk saat ini, anggaran penanganan COVID-19 diperkirakan Rp 120 miliar. Akan tetapi, jumlah itu juga belum dipastikan apakah tetap atau berubah. Karena refocusing penanganan COVID-19, akan diagendakan rapat kembali. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sebelumnya direncanakan dipakai atau dipinjam untuk penanganan COVID-19. Ditanya perihal tersebut, Sri belum memberikan penjelasan apapun, karena hal itu masih akan dibahas lagi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat. “Nanti akan kami sampaikan, karena rapat hari ini belum ada menghasilkan kesimpulan. Nanti setelah dirapatkan oleh TAPD, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah saat mengikuti rapat koordinasi pada Senin (1/3) di ruang Sangalaki membenarkan, sesuai PMK Nomor 17 Tahun 2021, daerah diminta refocusing perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini DAU Berau, ada sekira Rp 564 miliar, kemudian di PMK itu berubah Rp 546 miliar, selisih Rp 18 miliar. Selain itu dari Rp 546 miliar juga akan dikurangi sebesar 8 persen atau kurang lebih Rp 43 miliar. Dari DAU saja, totalnya sekira Rp 61 miliar APBD akan dikurangi, yang nantinya digunakan untuk 4 kegiatan. “Seperti pendukung program vaksinasi, insentif nakes (tenaga kesehatan), membantu kelurahan membentuk posko COVID-19, dan pemulihan ekonomi yang bersifat strategis nasional,” jelasnya. Selain DAU, dari Dana Transfer Umum (DTU) juga diminta untuk melakukan refocusing sebesar 25 persen, untuk pemulihan ekonomi daerah. “Teknisnya akan ada PMK sendiri, atau juknisnya tersendiri,” katanya. Berdasarkan instruksi yang disampaikan bupati, TPAD diminta dapat selektif dalam melakukan refocusing anggaran, berdasarkan prioritas. “Jadi kami kami di TPAD diminta rapat kembali untuk menentukan indikator-indikator yang akan direcofusing. Jadi memang kami belum bisa menyampaikan apa saja yang akan direcofusing,” jelasnya. Terkait perkiraan anggaran Rp 120 miliar untuk penanganan COVID-19 disebutkannya, masih sebatas usulan dan belum ditetapkan. “Karena kami harus dilakukan asistensi dulu. Ini kan belum angka final, masih usulan OPD pengguna anggaran COVID-19,” tuturnya. Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan usulan Rp 120 miliar bertambah atau bahkan berkurang. Maulidiyah memastikan belum bisa memberikan jawaban. “Itu masih akan dirapatkan di TPAD lagi,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan, dan penanggulangan COVID-19 sudah disusun, totalnya Rp 144.002.456.585. Kasubbag Penyusunan Program Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Yusuf Gunawan mengatakan, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyampaikan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penanganan COVID-19 melalui BTT tahun 2021. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangan Coronavirus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, serta menindaklanjuti hasil rapat terkait pembahasan anggaran COVID-19. Adapun tiga OPD yang tercatat sebagai pengelola dana BTT adalah, BPBD, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Setiap instansi telah menyusun dan mengajukan ke Sekretariat Satgas COVID-19. Sebelumnya telah melaporkan ke inspektorat. Untuk anggaran BTT RSUD dr Abdul Rivai, akan dialokasikan untuk dua tempat. Yakni, RSUD dan RS Darurat COVID-19. Anggaran yang diajukan oleh RSUD sebesar Rp 62.268.223.585. Di mana, anggaran itu sebagian besar untuk penanganan COVID-19 di RSUD dr Abdul Rivai. Yakni, sebesar Rp 49.282.403.585. Dan untuk RS Darurat sebesar Rp 12.985.820.000. Sementara itu, untuk Dinas Kesehatan Berau anggaran yang diajukan sebesar Rp 51.792.633.000. Dan BPBD Berau sebesar Rp 29.941.600.000. "Sesuai dengan instruksi inspektorat juga, semua di list jadi satu di BPBD. Makanya, semua rinciannya masuk di sini," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengaku, anggaran yang diusulkan memang terbilang cukup besar. Karena, anggaran itu juga akan dialokasikan untuk membeli vaksin COVID-19. "Dan tentunya operasional penanganan COVID-19," ungkapnya. Sedangkan, dana BTT RSUD dr Abdul Rivai, kata dia, nantinya bakal dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan ruang laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR). Karena, dari anggaran tahun 2020, pembangunannya belum rampung. "Anggaran itu juga cukup besar karena untuk pengadaan alat pendukung PCR harus disiapkan, seperti reagen PCR harus selalu tersedia," ucapnya. Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Nurmin Baso menyebut, nantinya anggaran itu diperuntukan untuk pembelian APD, Alkes, kebutuhan terkait PPI, konsumsi pasien COVID-19, konsumsi petugas, pembayaran listrik, laundry, bahan bakar untuk genset, dan kebutuhan lainnya. "Untuk PCR, mohon doanya di akhir Maret sudah bisa running," pungkasnya. *zza/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: