Senggol Perusahaan Pintarso, Anggota DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan

Senggol Perusahaan Pintarso,  Anggota DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan

Samarinda, nomorsatukaltim.com -  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memeriksa sejumlah anggota dewan, terkait pengaduan PT Insani Bara Perkasa (PT IBP).

Pemeriksaan terhadap para Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu dilakukan hanya berselang sebulan setelah mereka menindaklanjuti aduan warga desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan berlangsung secara tertutup pada Senin (1/3/2021) siang. Usai pemeriksaan, Ketua Komisi I, Jahidin,  mengatakan Badan Kehormatan menyatakan tidak ada pelanggaran etik seperti dituduhkan Management PT IBP. "Bahwa surat yang disampaikan oleh pihak management PT IBP 95 persen tidak ada kebenarannya. Mulai kronologis peristiwa, itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan dengan apa yang kita laksanakan berkunjung ke lapangan," ungkapnya usai pemeriksaan. Jahidin mengatakan, kedatangan rombongan Komisi I yang hendak mengecek lokasi kebun milik Muhammad yang dilaporkan terdampak limbah penambangan, dihalang-halangi oleh pihak keamanan PT IBP. "Yang kami kunjungi bukan areal perusahaan tambang. Tapi itu adalah lokasi kebun yang tercemar limbah. Kami sudah meminta izin agar dapat didampingi menuju lokasi sama-sama. Tetapi mereka justru tidak mengizinkan kita masuk, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ucapnya. Ditegaskannya, bahwa sidak yang telah dilakukan Komisi I itu sudah sesuai prosedur. Sejatinya sidak bisa saja langsung dilakukan, tanpa perlu menyurat dan memberitahukan kepada pihak perusahaan. "Karena itu memang sudah teknis. Beda halnya dengan rapat dengar pendapat, minimal sekurangnya dua hari itu kita sudah menyurat ke pihak mereka. Agar mempersiapkan segalanya yang akan dibahas didalam rapat itu," jelasnya. Anggota Fraksi PKB itu mengaku sempat emosi, karena saat rombongan Komisi I melakukan sidak, malah mendapatkan penolakan dan penahanan dari pihak PT IBP. Sehingga menurutnya, PT IBP lah yang justru melakukan pelanggaran dalam permasalahan ini. "Dengan tegas pihak mereka tidak mengizinkan. Itu yang membuat emosi saya naik. Karena terkesan anggota dewan ini dihalang-halangi," ucapnya. "Kalau kita kembali ke aturan hukum yang sebenarnya, karena management PT IBP menghalangi kita telah melakukan pelanggaran hukum. Karena mereka telah menghalangi tugas dewan," sambungnya. Disampaikannya lebih lanjut, bahwa dampak limbah yang terjadi di kebun salak milik Muhammad akibat aktivitas penambangan PT IBP adalah murni kejahatan. Seperti yang telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Nyata-nyata mereka melakukan pelanggaran. Sebagaimana yang dirumuskan didalam pasal 406 KUHP. Mereka melakukan pengerusakan tanam tumbuh milik orang lain. Sehingga mengakibatkan kerugian. Itu adalah pidana murni, kejahatan," kuncinya. Selain itu, kata Ketua Komisi I, tindak kejahatan akibat dampak limbah yang diduga dilakukan oleh PT IBP juga telah diatur secara Lex Specialis. Di dalam Undang-undang pertambangan, tentang pencemaran lingkungan hidup. "Sehingga saya berkesimpulan mereka seolah-olah menghalang-halangi kita karena menutupin kejahatan yang mereka lakukan," ucapnya. Sehingga, kesimpulan dari hasil pemeriksaan pelanggaran etik, BK DPRD Kaltim pun berpendapat bahwa agenda sidak yang dilakukan oleh Komisi I sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pemerikasaan yang dilakukan BK DPRD kepada Komisi I telah benar. Untuk menghindari kesan dari masyarakat, yang seolah-olah menutup-nutupi koleganya. Pemeriksaan BK DPRD Kaltim dilakukan telah sesuai dengan landasan adanya aduan. "Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik disitu. Karena kami berangkat dengan menggunakan perjalanan dinas, dengan membawa surat perintah pimpinan, lalu sebelum kita meninjau, kami juga permisi untuk didampingi. Tapi disana kedatangan ditolak mentah-mentah," ucapnya. Sementara itu, terkait tindak lanjut dari laporan dampak limbah yang diduga dilakukan PT IBP, kini Komisi I tengah mempersiapkan untuk melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perizinan, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim. "Selanjutnya kami juga akan melaporkan ke Kementerian ESDM di Jakarta. Kasus ini akan kami bawa ke Kementerian. Jadi kami tidak mau hal ini terulang kembali," ucapnya. "Soalnya mereka sepertinya sedang mencari celah untuk menghapuskan kejahatan mereka. Seolah-olah mereka punya peluang untuk melaporkan kita (Komisi I)," tandas Jahidin. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari sidak yang dilakukan Komisi I di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 27 Januari lalu. Kegiatan itu untuk menindaklanjuti laporan petani salak bernama Muhammad, yang mengaku lahan miliknya terkena dampak pencemaran limbah pertambangan batu bara PT IBP. Namun kedatangan Komisi I saat melakukan sidak justru sempat terhambat. Mereka ditahan masuk ke areal penambangan oleh pihak keamanan PT IBP. Dengan alasan, bahwa Komisi I DPRD Kaltim belum ada bersurat izin dengan direktur perusahaan. Karena mendapatkan tindakan tak mengenakan dari pihak keamanan PT IBP, anggota Komisi lalu mendatangi lokasi kebun Muhammad yang terdampak limbah, dengan melewati jalur lain. Pasca sidak dilakukan, pihak PT IBP kemudian mengadukan Komisi I ke BK DPRD Kaltim. Dengan dugaan pelanggaran etik ketika melakukan sidak. PT IBP merasa keberatan, bahwa sidak yang dilakukan Komisi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. PT IBP merupakan salah satu perusahaan milik konglomerat Pintarso Adijanto. Selain menjadi Presiden Direktur IBP, ia juga menjabat Presiden Direktur PT Resource Alam Indonesia, perusahaan grup Bumi Raya Utama yang menaungi PT Bumi Pari Asri, pengembang Pulau Pari. Keluarga pemilik nama Tan Hong Pheng ini sejak lama dikenal sebagai raja perkayuan dari  Pontianak, Kalimantan Barat. (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: