Nasabah Bumiputera Kian Merana

Nasabah Bumiputera Kian Merana

Masalah likuiditas keuangan yang menjerat Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, kian kusut. Kasus potensi gagal bayar, yang mencuat sejak pertengahan 2019, belum menemui titik terang.

nomorsatukaltim.com - Di Kalimantan Timur, pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban AJB Bumiputera 1912 telah melaporkan perusahan asuransi itu ke Polda Kaltim. Laporan dilayangkan pada Selasa (23/2) pekan lalu. "Kami sudah memasukkan 16 berkas pelaporan ke Polda. Karena kalau hanya menuntut pembayaran ke BP (Bumiputera) tidak mungkin. Kami pidanakan," kata Nedah Ngaya Hanafiah. Ia adalah penasihat Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara. Baca juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera Melapor ke Polda Kaltim Selain membawa persoalan it uke ranah hukum, berbagai cara sudah dicoba. Mereka sudah mengadu ke waki rakyat, kirim surat ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Sampai ke pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Tapi upaya itu seperti membentur tembok. Belum ada upaya penyelesaian seperti yang diharapkan. Menarik sedikit perjalanan kasus ini ke belakang, para nasabah merasakan keanehan sejak 2018. Informasi potensi gagal bayar AJB Bumiputera mulai berembus. Namun, kabar itu belum terekspos secara luas. Akibatnya, para nasabah pemegang polis (pempol) masih aktif melakukan pembayaran. Pihak AJB Bumiputera juga masih melakukan operasional aktivitas asuransi secara normal. Saat kasus Jiwasraya mencuat ke publik, barulah masalah likuiditas di AJB Bumiputera ikut mendapat sorotan. Hingga pihak mereka, tak mampu mengelak lagi. Masalah likuiditas itu, semakin diperkuat, dengan keterlambatan AJB Bumiputera melakukan pembayaran pada klaim nasabah. Baca juga: Asuransi Gagal Bayar, Nasabah Ancam Sita Aset AJB Bumiputera 1912 "Maret 2019 itu, BP hanya mampu membayar Dana Kelangsungan Belajar kepada 3 orang pempol. Yang nominalnya Rp 5 juta ke bawah," jelas Nedah. Ia sendiri merupakan pempol Mitra Bahagia sejak 2016. Dengan pembayaran premi tunggal senilai Rp 50 juta. Dengan masa kontrak selama 5 tahun. Adanya masalah yang menjerat AJB Bumiputera ini. Ia juga berpotensi terancam gagal bayar. Padahal, itu adalah asuransi yang ia siapkan untuk masa tuanya. Masalah penyelesaian kasus di AJB Bumiputera cukup berbelit. Sejak 3 tahun terakhir, Forum Korban AJB Bumiputera 1912 dari tingkat nasional hingga daerah.  Telah berjuang menuntut hak mereka. Namun, hasilnya nihil. Menurut Nedah, perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan, akibat tidak adanya campur tangan pemerintah daerah, banyak pemegang polis dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang berada di pelosok tidak mengetahui masalah yang sedang menjerat AJB Bumiputera. Mereka tetap melakukan pembayaran iuran. "Banyak dari pelosok, seperti di Kaubun Kaliorang dan wilayah Kaltara. Tidak tahu masalah ini. Mereka masih dipungut bayaran. Ada yang per bulan, 3 bulan, dan per tahun," terang Nedah. Ia juga mempermasalahkan. Sejak awal, pihak AJB Bumiputera tidak terbuka terhadap sistem yang berlaku di perusahaan. Pihaknya, baru mengetahui perusahaan menganut sistem mutual atau status usaha bersama. Pada nasabah mereka. Dimana nasabah menjadi pemegang saham perusahaan. Sehingga untung dan rugi ditanggung bersama. "Kami baru tahu bentuk mutual setelah ada kasus. Karena sejak dulu, kami tidak pernah menerima laporan," keluhnya. Nedah bersama Korwil Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara berharap klaim nasabah dibayarkan. Ia menyebut, hingga Desember 2020. Perkiraan total klaim yang belum dibayarkan pihak AJB Bumiputera. Kepada pemegang polis, senilai Rp 40 miliar. "Pemegang polis daerah tidak mau nego. Pokoknya saat habis kontrak, selambatnya selama 14 hari kerja, uang sudah cair. Kalau tidak, ya harus disanksi pihak BP," katanya. Saat ini, sudah lebih 200 nasabah di Kaltim pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban AJB Bumiputera. Mereka menyiapkan berkas pendukung dan bukti terkait untuk melengkapi laporan.

DITANGANI PUSAT

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma mengaku telah menerima laporan dari Forum Korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Wilayah Kaltim-Kaltara. Terkait masalah likuiditas keuangan yang sedang dialami perusahaan asuransi jiwa tersebut.  "Benar. Beberapa waktu lalu, perwakilan dari pemegang polis AJB mendatangi kantor OJK," ungkapnya kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (25/2/2021). Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pemegang polis AJB menyerahkan surat pernyataan sikap terkait permasalahan AJB Bumiputera. Namun, Made menyebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Karena pengawasan AJB Bumiputera berada di kantor pusat OJK di Jakarta. "OJK Kaltim sifatnya hanya meneruskan surat tersebut ke pengawas AJB Bumiputera di pusat," tandasnya. Dari hasil pertemuan itu, perwakilan pemegang polis AJB memahami penjelasan OJK Kaltim. Diskusi dengan perwakilan pemegang polis juga berlangsung secara kekeluargaan. Terkait pelaporan Forum Korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Wilayah Kaltim-Kaltara ke Polda Kaltim. Made menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: