Ini PR Kepala Daerah: Pandemi, Ekonomi, Aset

Ini PR Kepala Daerah: Pandemi, Ekonomi, Aset

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan ialah “utang kepada pihak ketiga. Kebutuhan dasar masyarakat yang belum merata. Hingga kurangnya daya saing warga lokal di bidang industri,” ucap Ardiansyah.

Oleh karena itu ia meminta agar ada sinergitas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu pula dengan elemen masyarakat dari berbagai kalangan dan profesi. Mengingat pemerataan pembangunan di Kutim belum terwujud sepenuhnya. “Kebutuhan dasar seperti air, listrik dan telekomunikasi masih sulit didapatkan masyarakat pelosok kecamatan,” imbuhnya.

Tata pemerintahan berbasis teknologi informasi juga akan didorong. Karena era digitalisasi saat ini sudah tak bisa dibendung lagi. Sehingga proses pelayanan masyarakat pun wajib dipermudah lewat teknologi informasi.

“Mulai penerapan smart city di Sangatta Utara sebagai pusat pemerintahan. Sampai penggunaan teknologi tepat guna di tiap desa harus segera diaplikasikan,” sebutnya.

Ardiansyah meminta dukungan agar legislatif dan yudikatif turut mendukung rencana pembangunan tersebut. “Sudah saatnya kita saling mendukung untuk membangun Kutim,” tuturnya.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang akan langsung mengunjungi seluruh kecamatan untuk menyerap aspirasi warga.

Selain itu, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga jadi perhatian. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini membuat banyak hal lumpuh. Tentu saja sambil melihat kemampuan keuangan daerah Kutim. “Kami akan siapkan program pemulihan ekonomi ini. Infrastruktur juga tak dilepaskan begitu saja,” tandasnya.

PESAN KPK

Dalam kunjungannya di Kalimantan Timur beberapa hari menjelang pelantikan kepala daerah terpilih, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengingatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. 

Sejauh ini banyak aset daerah yang tidak tercatat di database pada sistem informasi. Selain itu, masih banyak lahan pemda yang tersertifikasi. Di Kaltim aset pemda berupa tanah baru 16 persen yang punya legalitas.

Lalu terkait penguasaan aset. Banyak lahan milik pemerintah menjadi sengketa. KPK juga berkoordinasi dengan kejaksaan menyikapi ini. Untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum lahan negara. Terakhir adalah pemanfaatan dan optimalisasi aset.

“Saat ini baru pada tahap pencatatan dan legalisasi,” kata Nawawi, didampingi Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Wahyudi.

Selain sertifikasi tanah, Nawawi menyebut KPK juga menyoroti aset bangunan pemerintah yang terbengkalai. Yang dibangun menggunakan uang negara. Baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBN.

Jika ada potensi kesalahan dalam perencanaan, maka bisa saja berujung pada penindakan. “Itu jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi negara,” tegasnya. (krv/mrf/bct/eny/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: