Hotel dan Menara Bahtera Dilelang Bank, Pemilik Keberatan

Hotel dan Menara Bahtera Dilelang Bank, Pemilik Keberatan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Baru saja selesai kasus pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Kini pemilik Hotel Bahtera dan Menara Bahtera menjumpai lelang hotelnya yang dibuka oleh BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Tim Pengacara PT Hotel Bahtera Menara, Agus Amri mengatakan hasil dari putusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, bahwa aset dikelola BPD bukan dilelang. Untuk itu, pihaknya keberatan atas pengumuman lelang kedua yang dilakukan BPD Kaltimtara. Mengingat lelang tanpa diketahui pihak Menara Bahtera. “Lelang ini tidak disampaikan kepada kami selaku debitur. Ini kita sayangkan sekali. Teman-teman sudah tahu perusahaan dipailitkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui serangkaian upaya di PN Surabaya. Itu semacam sandiwara hukum, yakni ada pihak-pihak tidak jelas meminta pengadilan mempailitkan perusahaan,” sebutnya. Agus juga melihat, lelang tersebut didasarkan pada putusan perdamaian di PN Balikpapan dengan pihak Nancy yang bukan perwakilan sah perseroan. Di mana saat ini yang bersangkutan dalam penanganan Polda Kaltim. “Kasus ini masih ditangani polda Kaltim. Saya juga pernah sampaikan wakil yang mewakili perusahaan saat itu adalah Nancy Wong yang tidak memiliki kapasitas dalam perseroan untuk memawakili, baik dalam UU (Undang-Undang) Perseroan maupun AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” terangnya. Padahal, kasus pailit di PN Surabaya sudah disepakati adanya kesepakatan damai pihak BPD dan debitur, bahwa pailit itu dicabut. “Lelang juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan PN Niaga Surabaya yang seharusnya aset dikelola BPD, bukan dilelang,” nilainya. Agus Amri juga menyebutkan, tindakan melelang di saat pandemi covid tersebut melanggar kebijakan Menteri Keuangan untuk relaksasi kredit. Selain itu, pihak Nancy Wong pada waktu itu juga mengajukan gugatan di PN Balikpapan mengenai pembatalan hak tanggungan dengan BPD Kaltim. “Anehnya gugatan itu juga berakhir dengan damai, di mana Nancy Wong kemudian melakukan kesepakatan damai dengan BPD untuk semua tindakan termasuk lelang, jadi lelang diadakan putusan di Balikpapan yakni di mana melalui kuasanya, bahwa ini sesungguhnya cacat ya, seharusnya kuasa hukum tidak boleh membuat perdamaian dengan BPD tapi aneh ini terjadi. Harusnya yang buat perdamaian itu harus principal yang bersangkutan berdasarkan putusan MA,” bebernya. Bahkan mengutip surat yang diperoleh ditandatangani Nancy Wong pada 15 Februari lalu, pihaknya tidak pernah memerintahkan pengacara untuk melakukan perdamaian dengan BPD seperti melakukan lelang aset Menara Bahtera. “Kita ada surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah perintahkan ke pengacara untuk melakukan tindakan lelang,” sebutnya. Dengan dasar itu, pihaknya hari ini (26/2/2021) mengajukan gugatan ke PN Balikpapan agar membatalkan keputusan BPD yang mendaftakan ke KPKNL, agar aset Menara Bahtera yang dilelang untuk dibatalkan. “Kita ajukan ke PN hari ini agar lelang itu dibatalkan,” imbuhnya. Selain itu, kuasa hukum Bahtera menyebut lelang yang ditawarkan tidak prosedural dan tiada appraisal sebagai dasar penetapan limit. Lelang disebutkan penawaran harga Rp 227 miliar dari hutang 150 miliar. "Taksiran itu dilakukan pada 2016 silam. Berbeda jika dilakukan sekarang nilai diperkirakan sekitar Rp 400-450 miliar," tekan dia. "Kami juga minta kepada semua pihak untuk tidak mengikuti lelang atas objek yang sedang dalam sengketa untuk menghindari kerugian." Ia pun meminta pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini terutama adanya dugaan praktek mafia peradilan yang masih leluasa. “Kalau ini tindak saya yakin, kasus Menara Bahtera tidak sampai sejauh ini,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Johny Wong selaku pemilik Hotel Bahtera dan Menara Bahtera mengatakan, sejak adanya laporan ke Kepolisian, hingga kini tidak ada komunikasi dengan Nancy wong. "Perdamaian? Tergantung dia (Nancy) siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri dong. Tapi dari dia tidak ada iktikad baik. Harusnya jika ada, dia datang ke sini. Sekarang posisi dia di Singapura," ujarnya. Johny sangat menyayangkan keluarnya lelang yang dikeluarkan bank bersangkutan. Sementara tanpa pemberitahuan. Padahal, pihaknya telah mengajukan keringanan kepada BPD Kaltimtara pada 25 Januari 2021. "Permintaan keringanan itu karena saat ini dalam kondisi COVID-19. Kami juga saat ini tetap beroperasi agar karyawan tak di-PHK," tambahnya. (fey/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: