Curanmor Lintas Daerah, 5 Tersangka Dibekuk Polda Kaltim

Curanmor Lintas Daerah, 5 Tersangka Dibekuk Polda Kaltim

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dicontohkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dirilis Polda Kaltim. Dari lima tersangka, dua kasus dinyatakan selesai.

nomorsatukaltim.com - DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, melalui Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus curanmor lintas daerah di Bumi Etam. Lima tersangka berhasil dibekuk, delapan unit motor dan satu unit mobil juga diamankan. Namun berkat restorative justice, dua kasus dinyatakan selesai. Sehingga tiga tersangka sisanya masih ditahan. Aksi kelima tersangka berhasil diungkap sejak 27 Januari sampai 18 Februari 2021. Dengan modus operandi membawa kabur kendaraan korbannya yang tidak dikunci stang, atau kuncinya masih menggantung di kendaraan. "Dari tersangka tersebut telah diamankan sembilan barang bukti, delapan kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Di antara roda dua itu, tentunya ada bagian barang bukti restorative justice. Jadi yang akan dijalankan ke pengadilan ada tujuh barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (25/2/2021). Lanjut Ade Yaya, dari tiga tersangka yang tetap menjalani proses hukum, mereka masing-masing menjalankan aksinya di tempat yang berbeda. Dugaan sementara aksi kejahatan mereka juga sampai di wilayah Bontang dan Kutai Barat. "Jumlah TKP (tempat kejadian perkara)-nya lebih dari satu. Untuk tersangka Er, TKP-nya di Telaga Sari, kemudian untuk tersangka Ag itu di KM 3,5, kemudian untuk tersangka Re di jalan Inpres, Muara Rapak. Jadi dari tiga ini TKP-nya ada yang belum kita sampaikan karena masih pengembangan, yaitu Bontang dan Kubar," jelasnya. Sedangkan untuk barang bukti, seluruh kendaraan motor sudah lepas tangan atau sudah dijual oleh para pelaku. Motor tersebut dijual ke orang-orang yang bekerja di perkebunan sawit, dengan harga Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1 juta. "Yang mobil hanya pinjam barang bukti saja. Tapi yang motor sudah lepas tangan semua. Jadi secara umum hasil kejahatan dijual kepada konsumen yang ada di kebun sawit. Kemungkinan mereka merasa aman karena tidak bertemu dengan petugas," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: