Pemegang Polis AJB Bumiputera Melapor ke Polda Kaltim
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Masalah likuiditas keuangan yang menjerat perusahaan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 nampak kian kusut. Kasus potensi gagal bayar, yang mencuat sejak pertengahan 2019, sampai sekarang belum menemui titik terang.
Di Kaltim, nasabah pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban AJB Bumiputera 1912, bahkan telah melaporkan perusahan asuransi ini ke Polda Kaltim di Balikpapan pada Selasa (23/2/2021) kemarin. "Kami sudah memasukkan 16 berkas pelaporan ke Polda. Karena kalau hanya menuntut pembayaran ke BP (Bumiputera, red) tidak mungkin. Kita pidanakan ke hukum," kata Nedah Ngaya Hanafiah, penasihat Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara saat dihubungi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (24/2/2021). Ia juga menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak DPRD Kaltim, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, dan OJK Kaltim. Dalam membantu penyelesaian masalah ini. Nedah menjelaskan awal mula kasus ini. Sejak 2018, kata dia, informasi potensi gagal bayar AJB Bumiputera sebenarnya sudah berhembus. Namun, belum terekspos secara luas. Para nasabah pemegang polis (pempol) pun masih aktif melakukan pembayaran. Pihak AJB Bumiputera juga masih melakukan operasional aktivitas asuransi secara normal. Saat kasus Jiwasraya mencuat ke publik, barulah masalah likuiditas di AJB Bumiputera juga mendapat sorotan. Hingga pihak mereka, tak mampu mengelak lagi. Masalah likuiditas itu semakin diperkuat, dengan keterlambatan AJB Bumiputera melakukan pembayaran pada klaim nasabah. "Maret 2019 itu, BP hanya mampu membayar Dana Kelangsungan Belajar kepada 3 orang pempol. Yang nominalnya Rp 5 juta ke bawah," jelas Nedah. Ia sendiri merupakan pempol Mitra Bahagia sejak 2016. Dengan pembayaran premi tunggal senilai Rp 50 juta. Dengan masa kontrak selama 5 tahun. Adanya masalah yang menjerat AJB Bumiputera ini. Ia juga berpotensi terancam gagal bayar. Padahal, itu adalah asuransi yang ia siapkan untuk masa tuanya. Masalah penyelesaian kasus di AJB Bumiputera cukup berbelit. Sejak 3 tahun terakhir, Forum Korban AJB Bumiputera 1912 dari tingkat nasional hingga daerah telah berjuang menuntut hak mereka. Namun, hasilnya nihil. Menurut Nedah, perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Yang menjadi kendala lain, di Kaltim, banyak nasabah pemegang polis dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dan berada di pelosok daerah. Sehingga, mereka tidak mengetahui masalah yang sedang menjerat AJB Bumiputera, dan tetap melakukan pembayaran. "Banyak dari pelosok, seperti di Kaubun Kaliorang dan wilayah Kaltara. Tidak tahu masalah ini. Mereka masih dipungut bayaran. Ada yang per bulan, 3 bulan, dan per tahun," terang Nedah. Ia juga mempermasalahkan. Sejak awal, pihak AJB Bumiputera tidak terbuka terhadap sistem yang berlaku di perusahaan. Pihaknya baru mengetahui perusahaan menganut sistem mutual atau status usaha bersama pada nasabah mereka. Di mana nasabah menjadi pemegang saham perusahaan. Sehingga untung dan rugi ditanggung bersama. "Kami baru tahu bentuk mutual setelah ada kasus. Karena sejak dulu, kami tidak pernah menerima laporan," keluhnya. Nedah bersama Korwil Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara berharap, masalah ini bisa segera selesai dan klaim nasabah bisa dibayarkan. Ia menyebut, hingga Desember 2020, perkiraan total klaim yang belum dibayarkan pihak AJB Bumiputera. Kepada pemegang polis, senilai Rp 40 miliar. "Pemegang polis daerah tidak mau nego. Pokoknya saat habis kontrak, selambatnya selama 14 hari kerja, uang sudah cair. Kalau tidak, ya harus disanksi pihak BP," katanya mengecam. Saat ini, sudah lebih 200 nasabah di Kaltim pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban AJB Bumiputera. Laporan Polda juga masih berlanjut. Sementara itu, pihaknya masih menyiapkan berkas pendukung dan bukti terkait. Untuk melengkapi laporan kasus. (Krv/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: