Kejati Kaltim Geledah dan Sita 3 Mobil Mewah Milik Iwan Ratman di Jakarta
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Ratman, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM). Penggeledahan baru dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim guna mencari sejumlah alat bukti pendukung, pasca Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
Petinggi Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 50 miliar. Lokasi penggeledahan berlangsung di rumah Iwan Ratman yang terletak di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) sore lalu. Baca juga: Mengenal Iwan Ratman, Dirut Perusda Migas PT MGRM yang Terjepit Proyek Fiktif Dari hasil penggeledahan itu, Korps Adhyaksa melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, diduga berasal dari tindak rasuah yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman. Dalam mengelola dana deviden, bersumber dari partisipating interest (PI) 10 persen kepada PT MGRM dari Pemkab Kukar tahun 2018-2020. Adapun barang bukti yang disita Tim Penyidik Kejati Kaltim dari kediaman Iwan Ratman, berupa tiga unit mobil mewah. Di antaranya Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. "Tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana korupsi ini," ungkap M Abdul Farid, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam pesan rilisnya yang diterima media ini, Kamis (25/2/2021) siang. Lanjut Farid sapaan karibnya, penggeledahan di kediaman tersangka ini dilangsungkan berdasarkan terbitnya surat penggeledahan Kejati Kaltim dan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Baca juga: Jangan Titip-Titipan Direktur Perusda "Penggeledahan Tim penyidik Kejati Kaltim ini disaksikan oleh ketua RT dan security setempat. Untuk melakukan penggeledahan menecari barang bukti di rumah tersangka," bebernya. Sejumlah ruangan digeledah guna mencari barang bukti serta alat bukti pendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman. Di salah satu sudut rumah, Tim Penyidik Kejati Kaltim turut menemukan brankas bekas tergenang air banjir. "Yang digeledah seluruh bagian isi rumah. yang dianggap ada tersimpan barang bukti dan alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yg dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman," terangnya. Baca juga: Dirut Perusda Migas Pemkab Kukar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ditanya lebih lanjut, Farid hingga kini belum membeberkan langkah selanjutnya, pasca melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di kediaman tersangka Iwan Ratman. Hingga kini, pihaknya masih berada di Jakarta. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: