Hanya Satu Terbukti

Hanya Satu Terbukti

TANJUNG REDEB, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, terbukti bersalah melanggar kode etik, dan mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (24/2). Dari dua perkara, hanya satu yang terbukti.

Putusan DKPP tersebut, berdasarkan perkara Nomor 11-PKE-DKPP/1/2021, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Berau. Laporan disampaikan pengadu, yakni tim hukum paslon 01 Seri Marawiah dan Agus Tantomo, pada 25 November 2020 lalu, lantaran menilai Bawaslu tidak netral dalam menyikapi pemberian bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran, yang diberikan bupati Berau terpilih Sri Juniarsih saat menjadi calon bupati di Pilkada 2020. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP, Alfitra Salam, teradu satu atas nama Ketua Bawaslu Berau Nadirah, teradu dua Tamjidillah Noor, dan teradu tiga Ira Kencana, sebagai anggota, dan mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, teradu dua, dan teradu tiga terhadap perkara nomor 11. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. Sementara itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.“Juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. Selain putusan laporan pelanggaran kode etik perkara Nomor 11-PKE-DKPP/1/2021, DKPP juga memutuskan perkara yang teregistrasi Nomor 9-PKE-DKPP/1/2021 terkait pemberian sajadah. “Teradu perkara nomor 9 dan seterusnya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” jelasnya. Ketua Tim Hukum Paslon 01, Bambang Irawan mengaku sedikit kecewa karena hanya memberikan peringatan keras kepada Bawaslu Berau. Padahal kata dia, berdasarkan sidang DKPP, ketua dan anggota Bawaslu dinyatakan melanggar. “Tapi apapun itu, keputusan dari DKPP adalah final dan mengikat. Kami menghormati keputusan itu,” jelasnya. Diterangkanya, berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kemudian di Pasal 22 ayat 1 sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa; a. Teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. Sementara, ayat 2 teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa; a. Peringatan; atau b. Peringatan keras. “Sementara ayat 3 pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa; a. pemberhentian tetap dari jabatan ketua; atau b. Pemberhentian tetap sebagai anggota,” urainya. Namun kata dia, dengan adanya keputusan itu sudah cukup membuktikan kepada masyarakat, bahwa Bawaslu Berau ada indikasi keberpihakan dalam Pilkada 2020 lalu. Pasalnya, ketika timnya ingin memberikan bantuan sosial ketika terjadi kebakaran, Bawaslu mengingatkan agar bansos itu diserahkan melalui Dinas Sosial Berau. Karena, jika memberikan langsung melanggar aturan pemilu. Sementara, untuk paslon 02, itu secara langsung memberikan bukti video dan foto. Itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, karena dianggap Bawaslu hanya spontan. “Jadi dengan adanya putusan dari DKPP ini membuktikan bahwa Bawaslu berat sebelah, dan politik uang itu ada,” terangnya. Ketua Bawaslu Nadirah menanggapi hasil putusan DKPP. Ia dan anggotanya, menghormati keputusan yang telah disampaikan dalam sidang DKPP. “Kami terima dan hormati keputusan. Akan kami jadikan pelajaran untuk bekerja lebih hati-hati lagi,” jelasnya. Ketika ditanya, terkait tudingan keberpihakan dalam Pilkada lalu, Nadirah enggan menangapi. “Untuk itu saya no comment,” katanya. Liaison Officer Paslon 02 Robby Maula mengatakan, bagaimana pun tahapan pilkada 2020 sudah selesai. Ketika KPU telah menetapkan pasangan calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, baik yang disidangkan atau tidak maka tahapan itu secara konstitusional sudah selesai. “Ini saya melihatnya sebagai mantan penyelenggara pemilu ya. Putusan yang disampaikan hanya terkait kode etik pemilu. Tidak akan berdampak pada hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU,” pungkasnya.*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: