360 Botol Miras Diamankan

360 Botol Miras Diamankan

TANJUNG REDEB – Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau mengamankan 360 botol minuman keras (Miras) di Jalan Kedaung II, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (20/2) sekira pukul 21.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, ratusan botol miras diamankan dari pelaku berinisial RS (33), warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Pelaku diamankan di gudang penyimpanan miras miliknya, setelah mendapatkan laporan warga yang resah adanya aktivitas penjualan minuman memabokkan. "Setelah kami mengecek di lokasi, kami mendapati ada ratusan botol miras di gudang pelaku. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Berau," ujar Ferry. Dihadapan penyidik, RS mengaku mendapatkan ratusan botol miras dari Kota Samarinda seharga Rp 350 ribu per dus isi 12 botol. Dengan keuntungan penjualan Rp 125-Rp 800 ribu per dus. ”Kalau pelaku menjualnya seharga Rp 475 ribu per dus. Dan pelaku sudah pernah diamankan dengan kasus serupa,” terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 3 Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. “Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. *FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: