Waspada Eksibisionisme di Balikpapan

Waspada Eksibisionisme di Balikpapan

Warga Kota Minyak mesti hati-hati dengan tindakan eksibisionisme. Baru-baru ini seorang penjaga toko di Balikpapan Utara jadi korban aksi ini. Sebenarnya, apa itu eksibisionisme?

nomorsatukaltim.com - DIKUTIP dari laman sehatq.com, eksibisionisme adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut. Pelaku eksibisionis memiliki keinginan yang kuat untuk diamati oleh orang lain ketika melakukan aktivitas seksual. Celakanya, hal ini bahkan bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual. Kondisi ini termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual. Orang eksibisionis merasa senang untuk mengejutkan korbannya. Namun, eksibisionis umumnya hanya terbatas pada memperlihatkan alat kelamin saja. Kontak seksual secara langsung dengan korban jarang terjadi, tapi pelakunya bisa bermasturbasi sambil mengekspos dirinya sendiri dan memiliki kepuasan seksual terhadap perilakunya tersebut. Hal ini pula yang dialami NI (27), penjaga toko di Balikpapan Utara. Kejadian tersebut pada Sabtu (20/2) lalu, saat ia tengah menjaga minuman di tokonya. Kala itu, ada seorang pria tengah datang membeli minuman. Awalnya tidak ada gelagat yang mencurigakan dari pria tersebut. "Kejadiannya sekitar jam 13.00 Wita, dia (Pelaku) awalnya pesan minuman, ya saya buatkan," ujarnya, Senin (22/2/2021). NI yang sibuk membuatkan pesanan minuman pelaku ini tak menyangka, pelaku perlahan bertingkah aneh. Kepalanya seraya menoleh ke kanan dan ke kiri, lalu tangannya sambil memegang celana levis yang ia kenakan. Betapa terkejutnya NI, melihat pria tersebut mengeluarkan kemaluannya di hadapannya. "Dia begitu pas jalanan sepi. Ya, saya langsung lari menjauh," jelasnya. Pria tersebut langsung menghentikan aktivitasnya saat ada kendaraan melintas. Ia pun langsung meninggalkan uang dan menghabiskan minuman yang ia beli lalu melarikan diri. "Dia langsung berhenti pas ada motor lewat, jadi takut dia. Baru langsung dihabisin minumannya terus pergi. Kayaknya jarang dibelai itu," tambah NI. NI berharap, pelaku seperti ini segera diberi efek jera agar tidak berulah di tempat lainnya. Sebab kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di Balikpapan, melainkan ke sekian kalinya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, perilaku eksibisionisme ini termasuk penyimpangan seksual. "Tentu dapat dipidanakan, karena termasuk mempertontonkan ketelanjangan," ujarnya. Lanjut Agus Arif, pelaku eksibisionis dapat diganjar dengan pasal 36 jo. pasal 10 Undang-Undang (UU) Pornografi. Isi dalam undang-undang tersebut menyatakan, orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. "Dipidanakan mengacu pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi. Ancamannya penjara 10 tahun," jelasnya. Hanya saja, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan ini mengaku kebanyakan korban masih takut atau enggan untuk melaporkannya. Hal ini juga didukung oleh minimnya bukti yang bisa diserahkan ke pihak berwajib untuk menindak pelakunya. "Ini yang tidak mudah terkait bukti. Minimal ada orang lain yang juga melihat, kalau tidak ya ada foto atau video pelaku," tambahnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: